Senin, 03 Juni 2013

Rujuk



M  A  K  A  L  A  H



RUJUK


Disusun untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat tugas Kelompok pada mata kuliah Fiqih Munakahat2


                                                      Di susun oleh


M Khoirul Anwar
Dosen : Dul Manan, S.Ag
                                                                                





















JURUSAN SYARI’AH
ROGRAM STUDI S.1. AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH







SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) MA’ARIF
METRO – LAMPUNG
TAHUN 2013


BAB I
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Rujuk
Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i. sebagaimana Firman allah dalam surat al-baqarah : 228
4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î) 4
Artinya : “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah”. (Q.S.Al-Baqarah:228)

Bila sesorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan di anjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali (islah). Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam hal:
  1. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul.
  2. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa idah. Oleh karena itu ia tidak berhak membatalkannya, sekalipun suami missal berkata: “Tidak ada Rujuk bagiku” namun sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk. Sebab allah berfirman:
4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ
Artinya : “Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa penantian itu”. (al-Baqarah:228)
Karena rujuk merupakan hak suami, maka untuk merujuknya suami tidak perlu adanya saksi, dan kerelaan mantan istri dan wali. Namun menghadirkan saksi dalam rujuk hukumnya sunnah, karena di khawatirkan apabila kelak istri akan menyangkal rujuknya suami.
Rujuk boleh diucapkan, seperti: “saya rujuk kamu”, dan dengan perbuatan misalnya: “menyetubuhinya, merangsangnya, seperti menciummnya dan sentuhan-sentuhan birahi.
Imam Syafi;I berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan persetubuhan, ciuman, dan rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imam Syafi’I bahwa talak itu memutuskan hubungan perkawinan.
Ibn Hazm berkata: “Dengan menyetubuhinya bukan berarti merujuknya, sebelum kata rujuk itu di ucapkandan menghadirkan saksi, serta mantan istri diberi tahu terlebih dahulu sebelum masa iddahnya habis.” Menurut Ibn Hazm jika ia merujuk tampa saksi bukan disebut rujuk sebab allah berfirman:
#sŒÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& £`èdqä3Å¡øBr'sù >$rã÷èyJÎ/ ÷rr& £`èdqè%Í$sù 7$rã÷èyJÎ/ (#rßÍkô­r&ur ôursŒ 5Aôtã óOä3ZÏiB
Artinya: “Apabila mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik dan lepaskanlah meereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (Q.S. At-Thalaq: 2)
Rujuk dalam pengertian etimologi adalah kembali, sedangkan dalam pengertian terminologi adalah kembalinya suami kepada hubungan nikah dengan istri yang telah dicerai raj’i bukan cerai ba’in, dan dilaksanakan selama istri dalam masa iddah. Dalam hukum perkawinan islam rujuk merupakan tindakan hukum yang terpuji (Ali, 2006: 90).
Menurut Al-Mahali dalam Syariffudin (2009: 337) mendefinisikan rujuk sebagai kembali ke dalam hubungan perkawinan dari cerai yang bukan ba’in, selama dalam masa iddah.
Dari definisi-definisi tersebut terlihat beberapa kata kunci yang menunjukan hakikat dari perbuatan yang bernama rujuk itu:
1.      Kata atau ungkapan “kembali” mengandung arti bahwa diantara keduanya sebelumnya telah terikat dalam perkawinan, namun ikatan tersebut telah berakhir dengan perceraian, dan laki-laki yang kembali kepada orang lain dalam bentuk perkawinan, tidak disebut rujuk dalam pengertian ini.
2.      Ungkapan atau kata “yang telah dicerai raj’i” mengandung arti bahwa istri yang bercerai dengan suaminya itu dalam bentuk yang belum putus atau ba’in , hal ini mengandung maksud bahwa kembali kepada istri yang belum dicerai atau telah dicerai tetapi tidak dalam bentuk talak raj’i tidak disebut rujuk dan
3.      Ungkapan atau kata “masih dalam masa iddah” mengandung arti bahwa rujuk itu hanya terjadi selam istri masih berada dalam iddah. Bila waktu telah habis mantan suami tidak dapat lagi kembali kepada istrinya dengan nama rujuk, untuk itu suami harus memulai lagi nikah baru dengan akad baru (Syariffudin, 2009: 337-338).
Menurut Imamiyah, Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah dalam Mughniyah (2008: 483), berpendapat rujuk terhadap wanita yang ditalak ba’in terbatas hanya terhadap wanita yang di talak melalui khulu (tebusan), melainkan dengan syarat sudah dicampuri. Hendaknya talaknya itu bukan merupakan talak tiga. Para Mazhab tersebut sepakat hukum wanita seperti itu sama dengan wanita lain (bukan istri) yang untuk mengawininya kembali disyaratkan adanya akad, mahar, wali, dan kesediaan si wanita. Dalam hal ini selesainya iddah tidak dianggap sebagai syarat.
Menurut (Rifa’i, Mas’udi, 1986: 275) mengatakan, seorang suami yang menceraikan istrinya tiga kali atau lebih, maka suami tersebut tidak boleh melakukan rujuk kepada istrinya, melainkan dengan beberapa syarat yaitu: telah selesai masa iddah perempuan tersebut darinya, perempuan tersebut menikah lagi dengan lelaki lain, telah bersetubuh dengan lelaki yang telah dikawininya lagi, telah dicerai lelaki tersebut tiga kali cerai, dan telah selesai masa iddahnya dari lelaki tersebut.




B.     Macam-Macam Rujuk
Rujuk dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1.      Rujuk untuk talak 1 dan 2 (talak raj’iy)
Dalam suatu hadist disebutkan : dari Ibnu Umar r.a. waktu itu ia ditanya oleh seseorang, ia berkata, “Adapun engkau yang telah menceraikan ( istri) baru sekali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah SAW telah menyuruhku merujuk istriku kembali” (H.R. Muslim).
Karena besarnya hikmah yang terkandung dalam ikatan perkawinan, maka bila seorang suami telah menceraikan istrinya, ia telah diperintahkan oleh Allah SWT agar merujukinya kembali.
Firman  Allah SWT :
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r&  Æèdqä3Å¡øBr'sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& £`èdqãmÎhŽ|  7$rã÷èoÿÏ3 4 Ÿwur £`èdqä3Å¡÷IäC #Y#uŽÅÑ (#rßtF÷ètGÏj9 4 `tBur ö@yèøÿtƒ y7Ï9ºsŒ ôs)sù zOn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 Ÿwur (#ÿräÏ­Fs? ÏM»tƒ#uä «!$# #Yrâèd 4 (#rãä.øŒ$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ !$tBur tAtRr& Nä3øn=tæ z`ÏiB É=»tGÅ3ø9$# ÏpyJõ3Åsø9$#ur /ä3ÝàÏètƒ ¾ÏmÎ/ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqãKn=ôã$#ur ¨br& ©!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÌÊÈ  
Artinya : “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta Ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Q.S. Al-Baqarah : 231)

2.      Rujuk untuk talak 3 (talak ba’in)
Hukum rujuk pada talak ba’in sama dengan pernikahan baru, yaitu tentang persyaratan adanya mahar, wali, dan persetujuan. Hanya saja jumhur berpendapat bahwa utuk perkawinan ini tidak dipertimbangkan berakhirnya masa iddah.

C.    Syarat-Syarat Rujuk
Syarat-syarat rujuk yang harus dipenuhi antara lain :
  1. Saksi untuk rujuk
Fuqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam Malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunahkan sedangkan Imam Syafi’i mewajibkan.
  1. Rujuk dengan kata-kata atau pergaulan istri
Terdapat perbedaan pendapat pula dalam hal ini, sebagai berikut:
·         Menurut pendapat Imam Malik mengatakan bahwa rujuk dengan pergaulan, istri hanya dianggap sah apabila diniatkan untuk merujuk. Karena bagi golongan ini, perbuatan disamakan dengan kata-kata dan niat.
·         Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, yang mempersoalkan rujuk dengan pergaulan, jika ia bermaksud merujuk dan ini tanpa niat.
·         Menurut pendapat Imam Syafi’i, bahwa rujuk itu disamakan dengan perkawinan dan Allah SWT memerintahkan untuk diadakan persaksian, sedang persaksian hanya terdapat dalam kata-kata.
  1. Kedua belah pihak yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik
  2. Istri telah dicampuri
Jika istri yang dicerai belumpernah dicampuri, maka tidak sah rujuk, tetapi harus dengan perkawinan baru lagi
  1. Istri baru dicerai dua kali
Jika istri telah ditalak tiga maka tidak sah rujuk lagi, melainkan harus telah menikah dengan orang lain kemudian bercerai, barulah boleh rujuk kembali dengan akad yang baru.

bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuŽöxî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù yy$uZã_ !$yJÍköŽn=tæ br& !$yèy_#uŽtItƒ bÎ) !$¨Zsß br& $yJŠÉ)ムyŠrßãn «!$# 3 y7ù=Ï?ur ߊrßãn «!$# $pkß]ÍhŠu;ム5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôètƒ ÇËÌÉÈ  
Artinya : “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) Mengetahui.(Q.S. Al-Baqarah : 230)
  1. Istri yang dicerai dalam masa iddah raj’iy
Jika bercerainya dari istri karena fasakh atau khulu’ atau talak ba’in atau istri yang dicerai belum pernah dicampuri, maka rujuknya tidak sah.

D.    RUKUN RUJUK
  1. Ada suami yang merujuk atau wakilnya
  2. Ada istri yang dirujuk dan sudah dicampuri
  3. Kedua belah pihak sama-sama suka dan ridho
  4. Dengan pernyataan ijab dan qobul
Misalnya, “Aku rujuk engkau pada hari ini” atau “Telah kurujuk istriku yang bernama ………… pada hari ini” dan lain sebagainya yang semakna.

E.     PROSEDUR RUJUK
Pasangan mantan suami istri yang akan melakukan rujuk harus datang menghadap PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah serta Kutipan dari Buku Pendaftaran Talak/Cerai atau Akta Talak/Cerai.
Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut :
  1. Di hadapan PPn suami mengikrarkan rujuknya kepada istri disaksikan minimal dua orang saksi
  2. PPN mencatatnya dalam Buku Pendaftaran Rujuk, kemudian membacanya dihadapan suami-istri tersebut terhadap saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan.
  3. PPN membuatkan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama
  4. Kutipan diberikan kepada suami-istri yang rujuk
  5. PPN membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimnya ke Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta talak yang bersangkutan
  6. Suami-istri dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali Akta Nikahnya masing-masing
  7. Pengadilan Agama memberikan Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan dengan menahan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk.

BAB II
KESIMPULAN


Dari pembahasan makalah diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa : Rujuk dalam pengertian etimologi adalah kembali, sedangkan dalam pengertian terminologi adalah kembalinya suami kepada hubungan nikah dengan istri yang telah dicerai raj’i bukan cerai ba’in, dan dilaksanakan selama istri dalam masa iddah. Dalam hukum perkawinan islam rujuk merupakan tindakan hukum yang terpuji (Ali, 2006: 90).
Dari definisi-definisi tersebut terlihat beberapa kata kunci yang menunjukan hakikat dari perbuatan yang bernama rujuk itu:
a)      Kata atau ungkapan “kembali” mengandung arti bahwa diantara keduanya sebelumnya telah terikat dalam perkawinan, namun ikatan tersebut telah berakhir dengan perceraian, dan laki-laki yang kembali kepada orang lain dalam bentuk perkawinan, tidak disebut rujuk dalam pengertian ini.
b)     Ungkapan atau kata “yang telah dicerai raj’i” mengandung arti bahwa istri yang bercerai dengan suaminya itu dalam bentuk yang belum putus atau ba’in, hal ini mengandung maksud bahwa kembali kepada istri yang belum dicerai atau telah dicerai tetapi tidak dalam bentuk talak raj’i tidak disebut rujuk dan
c)      Ungkapan atau kata “masih dalam masa iddah” mengandung arti bahwa rujuk itu hanya terjadi selam istri masih berada dalam iddah.
Rujuk dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
·         Rujuk untuk talak 1 dan 2 (talak raj’iy)
·         Rujuk untuk talak 3 (talak ba’in)
Adapun rukun rujuk yaitu :
  1. Ada suami yang merujuk atau wakilnya
  2. Ada istri yang dirujuk dan sudah dicampuri
  3. Kedua belah pihak sama-sama suka dan ridho
  4. Dengan pernyataan ijab dan qobul

DAFTAR PUSTAKA


Drs. Slamet Abidin & Drs. H. Aminuddin, Fiqh Munakahat 2, Bandung : Pustaka Setia, 1999.
Drs. Slamet Abidin & Drs. H. Aminuddin, Fiqh Munakahat 2, Bandung : Pustaka Setia, 1999..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar