M A
K A L
A H
RUJUK
Disusun untuk memenuhi dan melengkapi
salah satu syarat tugas Kelompok pada mata kuliah Fiqih Munakahat2
Di
susun oleh
M
Khoirul Anwar
Dosen : Dul Manan, S.Ag
JURUSAN SYARI’AH
ROGRAM STUDI S.1. AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) MA’ARIF
METRO – LAMPUNG
TAHUN 2013
BAB I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Rujuk
Rujuk
menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya
seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah
ditalak raj’i. sebagaimana Firman allah dalam surat al-baqarah : 228
4 £`åkçJs9qãèç/ur
,ymr&
£`ÏdÏjtÎ/
Îû
y7Ï9ºs
÷bÎ)
(#ÿrß#ur&
$[s»n=ô¹Î)
4
Artinya : “Dan
suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para
suami) itu menghendaki islah”. (Q.S.Al-Baqarah:228)
Bila
sesorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan di anjurkan
untuk rujuk kembali dengan syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali
(islah). Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam hal:
- Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul.
- Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Rujuk
adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa idah. Oleh karena itu ia tidak
berhak membatalkannya, sekalipun suami missal berkata: “Tidak ada Rujuk bagiku”
namun sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk. Sebab allah berfirman:
4 £`åkçJs9qãèç/ur
,ymr&
£`ÏdÏjtÎ/
Îû
y7Ï9ºs
Artinya : “Dan
suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa penantian itu”.
(al-Baqarah:228)
Karena
rujuk merupakan hak suami, maka untuk merujuknya suami tidak perlu adanya
saksi, dan kerelaan mantan istri dan wali. Namun menghadirkan saksi dalam rujuk
hukumnya sunnah, karena di khawatirkan apabila kelak istri akan menyangkal
rujuknya suami.
Rujuk
boleh diucapkan, seperti: “saya rujuk kamu”, dan dengan perbuatan misalnya:
“menyetubuhinya, merangsangnya, seperti menciummnya dan sentuhan-sentuhan
birahi.
Imam
Syafi;I berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan
jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan persetubuhan, ciuman, dan
rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imam Syafi’I bahwa talak itu
memutuskan hubungan perkawinan.
Ibn
Hazm berkata: “Dengan menyetubuhinya bukan berarti merujuknya, sebelum kata
rujuk itu di ucapkandan menghadirkan saksi, serta mantan istri diberi tahu
terlebih dahulu sebelum masa iddahnya habis.” Menurut Ibn Hazm jika ia merujuk
tampa saksi bukan disebut rujuk sebab allah berfirman:
#sÎ*sù
z`øón=t/
£`ßgn=y_r&
£`èdqä3Å¡øBr'sù
>$rã÷èyJÎ/
÷rr&
£`èdqè%Í$sù
7$rã÷èyJÎ/
(#rßÍkôr&ur
ôurs
5Aôtã
óOä3ZÏiB
Artinya: “Apabila
mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik
dan lepaskanlah meereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi
yang adil di antara kamu.” (Q.S. At-Thalaq: 2)
Rujuk dalam
pengertian etimologi adalah kembali, sedangkan dalam pengertian terminologi adalah kembalinya
suami kepada hubungan nikah dengan istri yang telah dicerai raj’i bukan cerai ba’in, dan dilaksanakan selama istri dalam masa iddah. Dalam hukum perkawinan islam rujuk
merupakan tindakan hukum yang terpuji (Ali, 2006: 90).
Menurut
Al-Mahali dalam Syariffudin (2009: 337) mendefinisikan rujuk sebagai kembali ke
dalam hubungan perkawinan dari cerai yang bukan ba’in, selama dalam masa iddah.
Dari
definisi-definisi tersebut terlihat beberapa kata kunci yang menunjukan hakikat
dari perbuatan yang bernama rujuk itu:
1.
Kata atau ungkapan “kembali”
mengandung arti bahwa diantara keduanya sebelumnya telah terikat dalam
perkawinan, namun ikatan tersebut telah berakhir dengan perceraian, dan
laki-laki yang kembali kepada orang lain dalam bentuk perkawinan, tidak disebut
rujuk dalam pengertian ini.
2.
Ungkapan atau kata “yang telah
dicerai raj’i” mengandung arti bahwa istri yang bercerai dengan suaminya itu
dalam bentuk yang belum putus atau ba’in , hal ini mengandung maksud bahwa
kembali kepada istri yang belum dicerai atau telah dicerai tetapi tidak dalam
bentuk talak raj’i tidak disebut rujuk dan
3.
Ungkapan atau kata “masih dalam masa
iddah” mengandung arti bahwa rujuk itu hanya terjadi selam istri masih berada
dalam iddah. Bila waktu telah habis mantan suami tidak dapat lagi kembali kepada
istrinya dengan nama rujuk, untuk itu suami harus memulai lagi nikah baru
dengan akad baru (Syariffudin, 2009: 337-338).
Menurut
Imamiyah, Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah dalam Mughniyah (2008: 483),
berpendapat rujuk terhadap wanita yang ditalak ba’in terbatas hanya terhadap
wanita yang di talak melalui khulu (tebusan), melainkan dengan syarat sudah
dicampuri. Hendaknya talaknya itu bukan merupakan talak tiga. Para Mazhab
tersebut sepakat hukum wanita seperti itu sama dengan wanita lain (bukan istri)
yang untuk mengawininya kembali disyaratkan adanya akad, mahar, wali, dan
kesediaan si wanita. Dalam hal ini selesainya iddah tidak dianggap sebagai
syarat.
Menurut
(Rifa’i, Mas’udi, 1986: 275) mengatakan, seorang suami yang menceraikan
istrinya tiga kali atau lebih, maka suami tersebut tidak boleh melakukan rujuk
kepada istrinya, melainkan dengan beberapa syarat yaitu: telah selesai masa
iddah perempuan tersebut darinya, perempuan tersebut menikah lagi dengan lelaki
lain, telah bersetubuh dengan lelaki yang telah dikawininya lagi, telah dicerai
lelaki tersebut tiga kali cerai, dan telah selesai masa iddahnya dari lelaki
tersebut.
B.
Macam-Macam
Rujuk
Rujuk dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1.
Rujuk untuk
talak 1 dan 2 (talak raj’iy)
Dalam suatu hadist disebutkan : dari
Ibnu Umar r.a. waktu itu ia ditanya oleh seseorang, ia berkata, “Adapun engkau
yang telah menceraikan ( istri) baru sekali atau dua kali, maka sesungguhnya
Rasulullah SAW telah menyuruhku merujuk istriku kembali” (H.R. Muslim).
Karena besarnya hikmah yang
terkandung dalam ikatan perkawinan, maka bila seorang suami telah menceraikan
istrinya, ia telah diperintahkan oleh Allah SWT agar merujukinya kembali.
Firman Allah SWT :
#sÎ)ur
ãLäêø)¯=sÛ
uä!$|¡ÏiY9$#
z`øón=t6sù
£`ßgn=y_r&
Æèdqä3Å¡øBr'sù
>$rá÷èoÿÏ3
÷rr&
£`èdqãmÎh|
7$rã÷èoÿÏ3
4 wur
£`èdqä3Å¡÷IäC
#Y#uÅÑ
(#rßtF÷ètGÏj9
4 `tBur
ö@yèøÿt
y7Ï9ºs
ôs)sù
zOn=sß
¼çm|¡øÿtR
4 wur
(#ÿräÏFs?
ÏM»t#uä
«!$#
#Yrâèd
4 (#rãä.ø$#ur
|MyJ÷èÏR
«!$#
öNä3øn=tæ
!$tBur
tAtRr&
Nä3øn=tæ
z`ÏiB
É=»tGÅ3ø9$#
ÏpyJõ3Åsø9$#ur
/ä3ÝàÏèt
¾ÏmÎ/
4 (#qà)¨?$#ur
©!$#
(#þqãKn=ôã$#ur
¨br&
©!$#
Èe@ä3Î/
>äóÓx«
×LìÎ=tæ
ÇËÌÊÈ
Artinya : “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati
akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah
mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk
memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.
barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap
dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan
ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu
yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu
dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta
Ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Q.S.
Al-Baqarah : 231)
2.
Rujuk untuk
talak 3 (talak ba’in)
Hukum rujuk pada talak ba’in sama
dengan pernikahan baru, yaitu tentang persyaratan adanya mahar, wali, dan
persetujuan. Hanya saja jumhur berpendapat bahwa utuk perkawinan ini tidak
dipertimbangkan berakhirnya masa iddah.
C.
Syarat-Syarat
Rujuk
Syarat-syarat rujuk yang harus dipenuhi antara lain :
- Saksi untuk rujuk
Fuqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah menjadi
syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam Malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk
adalah disunahkan sedangkan Imam Syafi’i mewajibkan.
- Rujuk dengan kata-kata atau pergaulan istri
Terdapat
perbedaan pendapat pula dalam hal ini, sebagai berikut:
·
Menurut pendapat Imam Malik
mengatakan bahwa rujuk dengan pergaulan, istri hanya dianggap sah apabila
diniatkan untuk merujuk. Karena bagi golongan ini, perbuatan disamakan dengan
kata-kata dan niat.
·
Menurut pendapat Imam Abu Hanifah,
yang mempersoalkan rujuk dengan pergaulan, jika ia bermaksud merujuk dan ini
tanpa niat.
·
Menurut pendapat Imam Syafi’i, bahwa
rujuk itu disamakan dengan perkawinan dan Allah SWT memerintahkan untuk
diadakan persaksian, sedang persaksian hanya terdapat dalam kata-kata.
- Kedua belah pihak yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik
- Istri telah dicampuri
Jika istri yang dicerai belumpernah dicampuri, maka tidak sah rujuk, tetapi
harus dengan perkawinan baru lagi
- Istri baru dicerai dua kali
Jika istri telah ditalak tiga maka tidak sah rujuk lagi, melainkan harus
telah menikah dengan orang lain kemudian bercerai, barulah boleh rujuk kembali
dengan akad yang baru.
bÎ*sù
$ygs)¯=sÛ
xsù
@ÏtrB
¼ã&s!
.`ÏB
ß÷èt/
4Ó®Lym
yxÅ3Ys?
%¹`÷ry
¼çnuöxî
3 bÎ*sù
$ygs)¯=sÛ
xsù
yy$uZã_
!$yJÍkön=tæ
br&
!$yèy_#utIt
bÎ)
!$¨Zsß
br&
$yJÉ)ã
yrßãn
«!$#
3 y7ù=Ï?ur
ßrßãn
«!$#
$pkß]Íhu;ã
5Qöqs)Ï9
tbqßJn=ôèt
ÇËÌÉÈ
Artinya : “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang
kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan
suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak
ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali
jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah
hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) Mengetahui.(Q.S.
Al-Baqarah : 230)
- Istri yang dicerai dalam masa iddah raj’iy
Jika bercerainya dari istri karena fasakh atau khulu’ atau talak ba’in atau
istri yang dicerai belum pernah dicampuri, maka rujuknya tidak sah.
D.
RUKUN RUJUK
- Ada suami yang merujuk atau wakilnya
- Ada istri yang dirujuk dan sudah dicampuri
- Kedua belah pihak sama-sama suka dan ridho
- Dengan pernyataan ijab dan qobul
Misalnya, “Aku rujuk engkau pada
hari ini” atau “Telah kurujuk istriku yang bernama ………… pada hari ini” dan
lain sebagainya yang semakna.
E.
PROSEDUR
RUJUK
Pasangan mantan suami istri yang
akan melakukan rujuk harus datang menghadap PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan
membawa surat keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah serta Kutipan dari
Buku Pendaftaran Talak/Cerai atau Akta Talak/Cerai.
Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut :
- Di hadapan PPn suami mengikrarkan rujuknya kepada istri disaksikan minimal dua orang saksi
- PPN mencatatnya dalam Buku Pendaftaran Rujuk, kemudian membacanya dihadapan suami-istri tersebut terhadap saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan.
- PPN membuatkan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama
- Kutipan diberikan kepada suami-istri yang rujuk
- PPN membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimnya ke Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta talak yang bersangkutan
- Suami-istri dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali Akta Nikahnya masing-masing
- Pengadilan Agama memberikan Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan dengan menahan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk.
BAB II
KESIMPULAN
Dari pembahasan
makalah diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa : Rujuk dalam pengertian
etimologi adalah kembali, sedangkan dalam pengertian terminologi adalah kembalinya
suami kepada hubungan nikah dengan istri yang telah dicerai raj’i bukan cerai ba’in, dan dilaksanakan selama istri dalam masa iddah. Dalam hukum perkawinan islam rujuk
merupakan tindakan hukum yang terpuji (Ali, 2006: 90).
Dari
definisi-definisi tersebut terlihat beberapa kata kunci yang menunjukan hakikat
dari perbuatan yang bernama rujuk itu:
a)
Kata atau ungkapan “kembali”
mengandung arti bahwa diantara keduanya sebelumnya telah terikat dalam
perkawinan, namun ikatan tersebut telah berakhir dengan perceraian, dan
laki-laki yang kembali kepada orang lain dalam bentuk perkawinan, tidak disebut
rujuk dalam pengertian ini.
b)
Ungkapan atau kata “yang telah
dicerai raj’i” mengandung arti bahwa istri yang bercerai dengan suaminya itu
dalam bentuk yang belum putus atau ba’in, hal ini mengandung maksud bahwa
kembali kepada istri yang belum dicerai atau telah dicerai tetapi tidak dalam
bentuk talak raj’i tidak disebut rujuk dan
c)
Ungkapan atau kata “masih dalam masa
iddah” mengandung arti bahwa rujuk itu hanya terjadi selam istri masih berada
dalam iddah.
Rujuk dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
·
Rujuk untuk talak 1 dan 2 (talak
raj’iy)
·
Rujuk untuk talak 3 (talak ba’in)
Adapun rukun rujuk yaitu :
- Ada suami yang merujuk atau wakilnya
- Ada istri yang dirujuk dan sudah dicampuri
- Kedua belah pihak sama-sama suka dan ridho
- Dengan pernyataan ijab dan qobul
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Slamet Abidin & Drs. H. Aminuddin, Fiqh Munakahat 2,
Bandung : Pustaka Setia, 1999.
Drs. Slamet Abidin & Drs. H. Aminuddin, Fiqh Munakahat 2,
Bandung : Pustaka Setia, 1999..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar