MAKALAH
HAKAMAIN
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mandiri
Pada Mata Kuliah Fiqh Munakahat II
DI SUSUN OLEH :
Ali Murtadho
NPM. 10110002
Dosen : Dul Manan, S.Ag
JURUSAN SYARI’AH
ROGRAM STUDI SI AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM (STAI) MA’ARIF
METRO-LAMPUNG
TAHUN 2013
KATA PENGANTAR
اَلسًًَلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ االلهِ وَبَرَكَا تُهُ
Segala puji syukur yang kami panjatkan kehadirat Allah
SWT, yang telah memberikan hidayah untuk berfikir sehingga dapat melaksanakan
tugas untuk pembuatan makalah dalam upaya untuk memenuhi syarat dalam Mata
Kuliah Fiqh Munakahat II.
Dalam penulisan makalah ini penulis bermaksud untuk
memenuhi tugas yang diberikan Dosen. Dan dalam penulisan ini kami tulis dalam
bentuk sederhana sekali, mengingat keterbatasan yang ada pada diri penulis
sehingga yang ditulis masih jauh dari sempurna.
Atas jasanya semoga Allah SWT memberikan imbalan dan
tertulisnya makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya, dan kami minta
ma’af sebelumnya kepada Dosen apabila ini masih belum mencapai sempurna. Oleh
karenanya kami sangat berharap atas kritik dan saran-sarannya yang sifatnya
membangun tentunya.
وَالسًَلاَمُ عَاَيْكُمْ
وَرَحْمَةُ االلهِ وَبَرَكَاتُهُ
Metro , April 2013
Ttd
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN 4
BAB II PEMBAHASAN 5
- Arti Hakamain 5
- Fungsi Dan Tugas Hakamain 7
BAB III KESIMPULAN 8
DAFTAR PUSTAKA 9
A.Latar Belakang
Di dalam kehidupan sehari-hari tentunya tidak luput dari persoalan
masalah yang berkenaan dengan masalah hukum. Baik itu mengenai masalah muamalat
maupun kehidupan berumah tangga. Banyak orang yang melakukan tindak kekerasan
yang mengakibatkan hilangnya keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh
karena itu diperlukanlah seorang hakim guna menyelesaikan masalah dari
orang-orang yang bertikai.
Dalam
kehidupan berumah tangga tentulah tidak selamanya baik-baik saja. Pasti ada
masalah dan bisa menimbulkan terjadinya keretakan dalam berumah tangga yang mengakibatkan
terjadinya perceraian. Apabila tingkat permasalahannya sudah berujung ke
perceraian, maka ada baiknya mengirim seorang hakam dari masing-masing pihak
suami dan isteri yang bersengketa tersebut.
Seorang
hakam haruslah orang yang benar-benar dapat dipercaya oleh kedua pihak suami
isteri. Dan juga berlaku adil dan diharapkan bisa mendamaikannya kembali. Namun
apabila sudah tidak bisa didamaikan, maka tugas seorang hakamain bisa
memutuskan perkara dengan melihat kondisi dan situasinya.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Arti Hakamain Dan Tugasnya
A. Pengertian Hakamin
Menurut
bahasa, hakamain berarti dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami
dan seorang hakam dari pihak isteri untuk menyelesaikan kasus syiqaq. Arti
hakam yang tersebut pada ayat 35 surat
An-Nisa’ disebutkan :
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah
seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga
perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya
Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Mengenal"
Dari arti hakam pada
ayat di atas terdapat perbedaan di kalangan ahli fiqih:
a.
Menurut pendapat Imam Abu Hanifah,
sebagian pengikut Imam Hambali, dan dari pengikut Imam Syafi’I “hakam” itu
berarti wakil, sama halnya dengan wakil, maka hakam tidak boleh menjatuhkan
talak kepada pihak istri sebelum mendapat persetujuan dari pihak suami. Begitu
pula hakam dari pihak isteri tidak boleh mengadakan khuluk sebelum mendapat
persetujuan dari istri.
b.
Menurut Imam Malik, sebagian lain
pengikut Imam Hambali dan sebagian pengikut Imam Syafi’i. Hakam itu sebagai
hakim, sebagai hakim maka hakam boleh memberi keputusan sesuai dengan pendapat
keduanya tentang hubungan suami isteri yang sedang berselisih itu, apakah ia
akan memberi keputusan perceraian atau ia akan memerintahkan agar suami isteri
itu berrdamai kembali.
Menurut suatu riwayat dari Imam Syafi'I, 'Pernah datang
pasangan suami istri (pasutri) kepada Ali r.a. dan beserta mereka ada beberapa
orang lainnya. Ali menyuruh mereka untuk megutus seorang hakim. Kemudian
berkata kepada keduanya, "Kamu tentu tahu, apa yang wajib kamu lakukan.
Apabila kamu berpendapat bahwa kamu dapat mendamaikan mereka, cobalah lakukan.
Dan jika kamu berpendapat bahwa keduanya lebih baik bercerai, perbuatlah."
Perempuan itu berkata,"Aku suka berhukum dengan kitab (hukum) Allah, dengan sesuatu yang dipikulkan atas diriku (cerai atau tidak cerai aku terima)". Berkata pula suami itu,"Adapun soal perceraian aku tidak mau." Ali berkata, "Engkau dusta, demi Allah hingga engkau mengakui seperti apa yang diakui oleh istrimu.
Menyimak keterangan di atas, nyatalah bahwa hak perdamaian terletak di tangan hakim itu untuk bercerai ataupun tidak. Kedua suami istri harus menerima keputusannya. Sedapat mungkin hakim itu ialah ahli yang lebih akrab dan banyak mengetahui perhubungan keduanya. Kalau tidak ada, boleh juga ahli yang agak berjauhan sedikit asal mereka dapat dipercaya.
Perempuan itu berkata,"Aku suka berhukum dengan kitab (hukum) Allah, dengan sesuatu yang dipikulkan atas diriku (cerai atau tidak cerai aku terima)". Berkata pula suami itu,"Adapun soal perceraian aku tidak mau." Ali berkata, "Engkau dusta, demi Allah hingga engkau mengakui seperti apa yang diakui oleh istrimu.
Menyimak keterangan di atas, nyatalah bahwa hak perdamaian terletak di tangan hakim itu untuk bercerai ataupun tidak. Kedua suami istri harus menerima keputusannya. Sedapat mungkin hakim itu ialah ahli yang lebih akrab dan banyak mengetahui perhubungan keduanya. Kalau tidak ada, boleh juga ahli yang agak berjauhan sedikit asal mereka dapat dipercaya.
B. Fungsi
Dan Tugas Hakamain
Peranan
hakam sebagai mediator (pemberi saran) dalam penyelesaian sengketa perceraian
atas dasar syiqaq, sangatlah bermanfaat dan berarti dalam memberi masukan pada
hakim guna ikut menyelesaikan perselisihan yang terjadi. Kewenangan hakam
selaku mediator dalam penyelesaian sengketa perceraian hanya sebatas memberi
usulan pendapat dalam pertimbangan dari hasil yang telah dilakukan kepada
hakim. Dan Undang-Undang tidak memberikan kewenangan kepadanya untuk
menjatuhkan putusan.
Menurut arti
dari surat
An-Nisa’ di atas, jika terjadi kasus antara suami isteri, maka diutus seorang
hakam dari pihak suami dan pihak isteri yang berfungsi mengadakan penelitian
dan penyelidikan tentang sebab musabab terjadi syiqaq yang dimaksud. Serta
berusaha mendamaikannya atau mengambil prakarsa putusnya perkawinan kalau
sekiranya jalan inilah yang terbaik.
Terhadap
kasus syiqaq ini, hakam bertugas menyelidiki dan mencari hakekat
permasalahannya, sebab-sebab timbulnya persengketaan dan berusaha sekuat
mungkin untuk mendamaikan kembali. Agar suami isteri kembali hidup bersama
dengan sebaik-baiknya. Kemudian jika dalam perdamaian itu tidak mungkin
ditempuh, maka kedua hakam berhak mengambil inisiatif untuk menceraikannya,
kemudian atas dasar prakarsa hakam ini maka hakim dengan keputusannya
menetapkan perceraian tersebut. Hakamain (kedua hakam) itu boleh memutuskan
perpisahan antara suami isteri tanpa suami menjatuhkan talak.
Hadits Nabi
yang diriwyatkan oelh Ali Bin Thali r.a :..
اِلَيْهِمَا ا لتَّفْرِ قَةُ بَيْنَ
الزَّ وْ جَيْنِ وَلْجَمْعُ
Artinya
:”Kepada kedua juru damai itu hak memisahkan dan mengumpulkan kedua suami
isteri” [2])
Adapun Imam Syafi’I dan Abu Hanifah beralasan bahwa pada
dasarnya talak itu tidak berada di tangan siapapun, kecuali suami atau orang
yang diberi kuasa olehnya. Sehubungan dengan hal tersebut, para pengikut Imam
Malik berb eda pendapat dalam hal apabila kedua juru damai itu menjatuhkan
talak tiga.
Syarat-syarat hakamain
- Berlaku adil antara pihak yang berperkara
- Mengadakan perdamaian antara kedua suami isteri dengan ikhlas
- Disegani oleh kedua pihak suami atau isteri
- Hendaklah berpihak kepada yang teraniaya, apabila pihak yang lain tidak mau berdamai
BAB III
KESIMPULAN
Ada beberapa kata kunci yang bisa kita petik dari makalah ini untuk
memahami Nusyuz, Syiqaq, dan fungsi hakamain dalam penyelesaian masalah :
1.Nusyuz berarti durhaka, maksudnya seorang isteri melakukan perbuatan yang menentang suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh syara’. Ia tidak menaati suaminya,atau menolak diajak ke tempat tidurnya.
Ketika istri sedang durhaka (nusyuz), maka ada beberapa langkah yang boleh dilakukan suami terhadap istri yakni mulai dari menasehati, tidak memberi nafkah, pisah ranjang, hingga suami diperbolehkan memukul istri namun dengan pukulan yang tidak melukai dan dengan niatan memberikan pelajaran.
2.Syiqaq berarti perselisihan. Menurut istilah fiqih berarti perselisihan suami istri yang diselesaikan dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri.
Ketika permasalahan yang dihadapi suami istri masih menemukan jalan buntu, maka perlu dihadirkan dua orang dari pihak suami maupun istri yang disebut hakamain. Bisa jadi kedua orang tersebut dari kalangan keluarga mereka dan boleh juga memang hakim yang diberikan wewenang pemerintah untuk bertugas sebagai penengah perkara yang tengah dihadapai oleh suami maupun istri, sebagaimana ada beberapa pendapat tentang arti hakamain dalam surat al-Nisa’ ayat 35 yang telah dijelaskan pada paragraph di atas.
1.Nusyuz berarti durhaka, maksudnya seorang isteri melakukan perbuatan yang menentang suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh syara’. Ia tidak menaati suaminya,atau menolak diajak ke tempat tidurnya.
Ketika istri sedang durhaka (nusyuz), maka ada beberapa langkah yang boleh dilakukan suami terhadap istri yakni mulai dari menasehati, tidak memberi nafkah, pisah ranjang, hingga suami diperbolehkan memukul istri namun dengan pukulan yang tidak melukai dan dengan niatan memberikan pelajaran.
2.Syiqaq berarti perselisihan. Menurut istilah fiqih berarti perselisihan suami istri yang diselesaikan dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri.
Ketika permasalahan yang dihadapi suami istri masih menemukan jalan buntu, maka perlu dihadirkan dua orang dari pihak suami maupun istri yang disebut hakamain. Bisa jadi kedua orang tersebut dari kalangan keluarga mereka dan boleh juga memang hakim yang diberikan wewenang pemerintah untuk bertugas sebagai penengah perkara yang tengah dihadapai oleh suami maupun istri, sebagaimana ada beberapa pendapat tentang arti hakamain dalam surat al-Nisa’ ayat 35 yang telah dijelaskan pada paragraph di atas.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Al-Qur’an
dan Terjemahannya.Mekar Surabaya.2004
2.
Drs.Slamet
Abidin-Drs.H.Aminuddin.Fiqh Munakahat.Pustaka Setia.Bandung.1999
3.
Hadits-Hadits
Pilihan Bukhari Muslim.Jakarta.1990
4.
Http://Pojok hukum.blogspot.com/2008/12/mediasi-dalam-penyelesaian-sengketa.html/