Senin, 29 April 2013

Hakamain



MAKALAH

HAKAMAIN

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mandiri
Pada Mata Kuliah Fiqh Munakahat II


DI SUSUN OLEH :
Ali Murtadho
NPM. 10110002
Dosen : Dul Manan, S.Ag
JURUSAN SYARI’AH
ROGRAM STUDI SI AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH





SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) MA’ARIF
METRO-LAMPUNG
TAHUN 2013


KATA PENGANTAR



اَلسًًَلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ االلهِ وَبَرَكَا تُهُ

Segala puji syukur yang kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan hidayah untuk berfikir sehingga dapat melaksanakan tugas untuk pembuatan makalah dalam upaya untuk memenuhi syarat dalam Mata Kuliah Fiqh Munakahat II.

Dalam penulisan makalah ini penulis bermaksud untuk memenuhi tugas yang diberikan Dosen. Dan dalam penulisan ini kami tulis dalam bentuk sederhana sekali, mengingat keterbatasan yang ada pada diri penulis sehingga yang ditulis masih jauh dari sempurna.

Atas jasanya semoga Allah SWT memberikan imbalan dan tertulisnya makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya, dan kami minta ma’af sebelumnya kepada Dosen apabila ini masih belum mencapai sempurna. Oleh karenanya kami sangat berharap atas kritik dan saran-sarannya yang sifatnya membangun tentunya.


وَالسًَلاَمُ عَاَيْكُمْ وَرَحْمَةُ االلهِ وَبَرَكَاتُهُ

Metro , April 2013
                                                                                                 Ttd



                                                                                                Penulis

DAFTAR ISI




Halaman Judul                                                                                                  i
Kata Pengantar                                                                                                 ii
Daftar Isi                                                                                                         iii
BAB I PENDAHULUAN                                                                              4
BAB II PEMBAHASAN                                                                                5
  1. Arti Hakamain                                                                                      5
  2. Fungsi Dan Tugas Hakamain                                                               7
BAB III KESIMPULAN                                                                                8
DAFTAR PUSTAKA                                                                                      9

                                                                                                                         



BAB I

PENDAHULUAN



A.Latar Belakang

            Di dalam kehidupan sehari-hari tentunya tidak luput dari persoalan masalah yang berkenaan dengan masalah hukum. Baik itu mengenai masalah muamalat maupun kehidupan berumah tangga. Banyak orang yang melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu diperlukanlah seorang hakim guna menyelesaikan masalah dari orang-orang yang bertikai.
            Dalam kehidupan berumah tangga tentulah tidak selamanya baik-baik saja. Pasti ada masalah dan bisa menimbulkan terjadinya keretakan dalam berumah tangga yang mengakibatkan terjadinya perceraian. Apabila tingkat permasalahannya sudah berujung ke perceraian, maka ada baiknya mengirim seorang hakam dari masing-masing pihak suami dan isteri yang bersengketa tersebut.
            Seorang hakam haruslah orang yang benar-benar dapat dipercaya oleh kedua pihak suami isteri. Dan juga berlaku adil dan diharapkan bisa mendamaikannya kembali. Namun apabila sudah tidak bisa didamaikan, maka tugas seorang hakamain bisa memutuskan perkara dengan melihat kondisi dan situasinya.
 
BAB II

PEMBAHASAN


1. Arti Hakamain Dan Tugasnya
            A. Pengertian Hakamin
            Menurut bahasa, hakamain berarti dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak isteri untuk menyelesaikan kasus syiqaq. Arti hakam yang tersebut pada ayat 35 surat An-Nisa’ disebutkan :

Artinya :
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal"
                Dari arti hakam pada ayat di atas terdapat perbedaan di kalangan ahli fiqih:
a.       Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, sebagian pengikut Imam Hambali, dan dari pengikut Imam Syafi’I “hakam” itu berarti wakil, sama halnya dengan wakil, maka hakam tidak boleh menjatuhkan talak kepada pihak istri sebelum mendapat persetujuan dari pihak suami. Begitu pula hakam dari pihak isteri tidak boleh mengadakan khuluk sebelum mendapat persetujuan dari istri.
b.      Menurut Imam Malik, sebagian lain pengikut Imam Hambali dan sebagian pengikut Imam Syafi’i. Hakam itu sebagai hakim, sebagai hakim maka hakam boleh memberi keputusan sesuai dengan pendapat keduanya tentang hubungan suami isteri yang sedang berselisih itu, apakah ia akan memberi keputusan perceraian atau ia akan memerintahkan agar suami isteri itu berrdamai kembali.
Menurut suatu riwayat dari Imam Syafi'I, 'Pernah datang pasangan suami istri (pasutri) kepada Ali r.a. dan beserta mereka ada beberapa orang lainnya. Ali menyuruh mereka untuk megutus seorang hakim. Kemudian berkata kepada keduanya, "Kamu tentu tahu, apa yang wajib kamu lakukan. Apabila kamu berpendapat bahwa kamu dapat mendamaikan mereka, cobalah lakukan. Dan jika kamu berpendapat bahwa keduanya lebih baik bercerai, perbuatlah."
Perempuan itu berkata,"Aku suka berhukum dengan kitab (hukum) Allah, dengan sesuatu yang dipikulkan atas diriku (cerai atau tidak cerai aku terima)". Berkata pula suami itu,"Adapun soal perceraian aku tidak mau." Ali berkata, "Engkau dusta, demi Allah hingga engkau mengakui seperti apa yang diakui oleh istrimu.
Menyimak keterangan di atas, nyatalah bahwa hak perdamaian terletak di tangan hakim itu untuk bercerai ataupun tidak. Kedua suami istri harus menerima keputusannya. Sedapat mungkin hakim itu ialah ahli yang lebih akrab dan banyak mengetahui perhubungan keduanya. Kalau tidak ada, boleh juga ahli yang agak berjauhan sedikit asal mereka dapat dipercaya.


B. Fungsi Dan Tugas Hakamain
Peranan hakam sebagai mediator (pemberi saran) dalam penyelesaian sengketa perceraian atas dasar syiqaq, sangatlah bermanfaat dan berarti dalam memberi masukan pada hakim guna ikut menyelesaikan perselisihan yang terjadi. Kewenangan hakam selaku mediator dalam penyelesaian sengketa perceraian hanya sebatas memberi usulan pendapat dalam pertimbangan dari hasil yang telah dilakukan kepada hakim. Dan Undang-Undang tidak memberikan kewenangan kepadanya untuk menjatuhkan putusan.
Menurut arti dari surat An-Nisa’ di atas, jika terjadi kasus antara suami isteri, maka diutus seorang hakam dari pihak suami dan pihak isteri yang berfungsi mengadakan penelitian dan penyelidikan tentang sebab musabab terjadi syiqaq yang dimaksud. Serta berusaha mendamaikannya atau mengambil prakarsa putusnya perkawinan kalau sekiranya jalan inilah yang terbaik.
Terhadap kasus syiqaq ini, hakam bertugas menyelidiki dan mencari hakekat permasalahannya, sebab-sebab timbulnya persengketaan dan berusaha sekuat mungkin untuk mendamaikan kembali. Agar suami isteri kembali hidup bersama dengan sebaik-baiknya. Kemudian jika dalam perdamaian itu tidak mungkin ditempuh, maka kedua hakam berhak mengambil inisiatif untuk menceraikannya, kemudian atas dasar prakarsa hakam ini maka hakim dengan keputusannya menetapkan perceraian tersebut. Hakamain (kedua hakam) itu boleh memutuskan perpisahan antara suami isteri tanpa suami menjatuhkan talak.
Hadits Nabi yang diriwyatkan oelh Ali Bin Thali r.a :..
اِلَيْهِمَا ا لتَّفْرِ قَةُ بَيْنَ الزَّ وْ جَيْنِ وَلْجَمْعُ
Artinya :”Kepada kedua juru damai itu hak memisahkan dan mengumpulkan kedua suami isteri” [2])
            Adapun Imam Syafi’I dan Abu Hanifah beralasan bahwa pada dasarnya talak itu tidak berada di tangan siapapun, kecuali suami atau orang yang diberi kuasa olehnya. Sehubungan dengan hal tersebut, para pengikut Imam Malik berb eda pendapat dalam hal apabila kedua juru damai itu menjatuhkan talak tiga.
            Syarat-syarat hakamain
  1. Berlaku adil antara pihak yang berperkara
  2. Mengadakan perdamaian antara kedua suami isteri dengan ikhlas
  3. Disegani oleh kedua pihak suami atau isteri
  4. Hendaklah berpihak kepada yang teraniaya, apabila pihak yang lain tidak mau berdamai

 BAB III

KESIMPULAN

Ada beberapa kata kunci yang bisa kita petik dari makalah ini untuk memahami Nusyuz, Syiqaq, dan fungsi hakamain dalam penyelesaian masalah :
1.Nusyuz berarti durhaka, maksudnya seorang isteri melakukan perbuatan yang menentang suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh syara’. Ia tidak menaati suaminya,atau menolak diajak ke tempat tidurnya.
Ketika istri sedang durhaka (nusyuz), maka ada beberapa langkah yang boleh dilakukan suami terhadap istri yakni mulai dari menasehati, tidak memberi nafkah, pisah ranjang, hingga suami diperbolehkan memukul istri namun dengan pukulan yang tidak melukai dan dengan niatan memberikan pelajaran.
2.Syiqaq berarti perselisihan. Menurut istilah fiqih berarti perselisihan suami istri yang diselesaikan dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri.
Ketika permasalahan yang dihadapi suami istri masih menemukan jalan buntu, maka perlu dihadirkan dua orang dari pihak suami maupun istri yang disebut hakamain. Bisa jadi kedua orang tersebut dari kalangan keluarga mereka dan boleh juga memang hakim yang diberikan wewenang pemerintah untuk bertugas sebagai penengah perkara yang tengah dihadapai oleh suami maupun istri, sebagaimana ada beberapa pendapat tentang arti hakamain dalam surat al-Nisa’ ayat 35 yang telah dijelaskan pada paragraph di atas.

DAFTAR PUSTAKA

1. Al-Qur’an dan Terjemahannya.Mekar Surabaya.2004
2. Drs.Slamet Abidin-Drs.H.Aminuddin.Fiqh Munakahat.Pustaka Setia.Bandung.1999
3. Hadits-Hadits Pilihan Bukhari Muslim.Jakarta.1990
4. Http://Pojok hukum.blogspot.com/2008/12/mediasi-dalam-penyelesaian-sengketa.html/


           






[1] Al-qur’an Dan Terjemahannya.Departemen Agama Ri.Jakarta.2002
[2] Hadits-Hadit PIlihan Bukhari Muslim.Jakarta.1990

Tidak ada komentar:

Posting Komentar