MAKALAH
TALAK
Diajukan Untuk
Memenuhi dan Melengkapi Salah Satu Tugas
Mandiri Pada Mata
Kuliah Fikih Munakahat II
Disusun Oleh :
NPM :
10110009
Dosen : Dul manan, S.Ag
JURUSAN
SYARI’AH
PROGRAM
STUDY SI AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
SEMESTER
VI (ENAM)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) MA’ARIF
METRO
LAMPUNG
TAHUN 2012/2013
DAFTAR ISI
Halaman
Judul......................................................................................... 1
Daftar
Isi................................................................................................. 2
BAB
I Pendahuluan................................................................................ 3
A.Pengertian
Talak.................................................................... 3
B.Syarat-Syarat
Talak............................................................... 3
C.Hukum
Talak......................................................................... 4
D.Macam-Macam
Talak ........................................................... 5
E.Hukum
talak ......................................................................... 8
F.Akibat
hukum talak .............................................................. 9
BAB
II Kesimpulan................................................................................ 11
Daftar
Pustaka......................................................................................... 15
BAB
I
PEMBAHASAN
TALAK
A. Pengertian
Talak berasal dari kata ithlak (الطَّلاَقُ) yang berarti
melepaskan atau meninggalkan Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikata
perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.
B.
syarat-syarat talak
Talak yang dijatuhkan oleh suami bisa dianggap sah
apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Orang yang
menjatuhkn talak itu sudah mukallaf, baligh dan berakal sehat. Tidak sah
talaknya anak kecil, orang gila dan orang-orang yang sedang tidur.
Sabda rasulullah saw :
Artinya: Dari Ali R.A dari nabi
saw beliau bersabda: "dimaafkan dosa dari tiga orang yang tidur hingga ia
bangun, dan dari orang gila sampai ia sehat kembali". (H.R Bukhari dan abu
daud )
- Talak itu
hendaknya dilakukan atas kemauan sendiri
Hukum talak yang dijatuhkan karena terpaksa adalah tidak sah. Misalnya: apabila suami tidak menceraikan istrinya maka ia akan dibunuh / dicelakakan atau talaknya orang yang lupa atau tersalah. Rasulullah saw, bersabda:
Artinya: Dari ibnu abbas R.A
dari nabi saw. Bersabda: " sesungguhnya allah ta'ala telah menghilangkan
dari umatku dosa tersalah, lupa, dan dosa terpaksa ". (H.R ibnu majah dan
hakim)
- Talak itu dijatuhkan sesudah nikah yang sah, tidaklah ada artinya menceraikan perempuan yang belum dinikahi.
C.
rukun talak
1.Kata-kata
talak muthlak
Jumhurul
fuqoha' telah sepakat bahwa kata talak itu ada dua macam yaitu: kata shorih (
jelas) dan kata kinayah ( samaran / sindiran )
a. kata shorih ( jelas)
kata shorih (jelas )
Kata talak shorih artinya lafadz
yang digunakan itu jelas menyatakan peneraian misalnya: suami berkata kepda
istri " engkau ku ceraikan " atau " menjatuhkan talak padamu
".
imam malik berpendapat bahwa kata talak hanyalah kalimat thalak (الطَّلاَق ) saja.
Imam syafi'i menyatakan bahwa kata-kata talak sharih itu ada tiga macam:
imam malik berpendapat bahwa kata talak hanyalah kalimat thalak (الطَّلاَق ) saja.
Imam syafi'i menyatakan bahwa kata-kata talak sharih itu ada tiga macam:
·
Thalak
(طَّلاَقُ ) cerai
·
Firoq
(فِرَاق ) pisah
·
Saroh
(سراح) lepas
b. kata kinayah ( samaran / sindiran )
kata-kata talak sindiran
Sindiran artinya lafadz yang tidak
ditetapkan untuk penceraian tetapi bisa berarti talak dan lainnya, misalnya:
" engkau terpisah " maka, yang selain kata shorih termasuk sindiran.
2.Orang ( suami ) yang menjatuhkan talak
Syaratnya menurut fuqoha :
a. berakal sehat, maka tidak sah talaknya
anak kecil atau orang gila.
b. dewasa merdeka
c. tidak dipaksa
d. tidak sedang mabuk
e. tidak mai-main atau bergurau
f. tidak pelupa
g. tidak dalam keadaan bingung
h. masih ada hak untuk mentalak
3. Istri yang dapat dijatuhi talak
Mengenai ini fuqoha sependapat bahwa mereka
harus :
a. perempuan yang dinikahi dengan sah
b. peremupuan yang masih dalam ikatn nikah
yang sah
c. belum habis mas iddahnya, pada talak
raj'i
d. tidak sedang haid atau suci yang
dicampuri
D. macam-macam talak
Secara garis besar ditinjau dari
segi boleh atu tidaknya rujuk kembali, talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Talak raj'i
Talak raj'i yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami
kepda istrinya yang dijatuhkan bukan sebgai ganti dari mahar yang
dikembalikannya Dan sebelumnya ia belum pernah menjatuhkan talak
kepadanya Sama sekali atau baru sekali saja. Firman allah swt :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (الطلاق : 1)
Artinya :Wahai nabi ? apabila
kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu
mereka dapat ( menghadapi ) iddahnya ( yang wajar), dan hitunglah waktu iddah
itu, serta bertakwalah kepada allah tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka
dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan
perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum allah, dan barang siapa melanggar
hukum-hukum allah , maka sungguh, dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya
sendiri. Kamu tidak mengetahui barang kali setelah itu allah mengadakan suatu
ketentuan yang baru .( Q.S At-thalak [65 ]:1)
Dalam UUD no. 25 tahun 1929 pasal 5 disebutkan :
" semua talak disebut raj'i kecuali sudah talak tiga, talak sebelum
dikumpuli, talak sebagai ganti mahar yang dikembalikan dan lain-lain. Yang
dikatakan ba'in dalam UU ini dan UU no 25 tahun 1920 M. Talak ba'in yang
disebutkan dalam dua UU tersebut yaitu talak karena cacat suami atau pergi
tanpa diketahui kabar dan tempatnya.
Suami boleh merujuk istrinya kembali yang telah
ditalak sekali atau dua kali selama mantan istrinya itu masih dalam masa iddah
Dalam ayat lain allah swt berfirman :
Dalam ayat lain allah swt berfirman :
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ (البقرة :229)
Artinya : Talak ( yang dapat
dirujuki) itu dua kali, ( setelah itu suami ) menahan dengan baik, atau
melepaskan dengan baik ( QS Al- baqoroh [2] : 229
2. Talak ba'in
Talak ba'in adalah talak yang ketiga kalinya, talak
sebelum istri dikumpuli dan talak dengan tebusan oleh istri kepada suaminya.
Ibmu hazm berpendapat " talak ba'in adalah talak tiga kali dengan arti
sesungguhnya atau talak sebelum dikumpuli saja.
Dalam kitab undang perdata mesir tentang talak ba'in ini terdapat ketentuan tambahan "talak karena cacat suami atau karena pergi tak tentu rimbanya atau karena dipenjara atau karena membahayakan jiwa istrinya.
Dalam kitab undang perdata mesir tentang talak ba'in ini terdapat ketentuan tambahan "talak karena cacat suami atau karena pergi tak tentu rimbanya atau karena dipenjara atau karena membahayakan jiwa istrinya.
Fuqoha sependapat bahwa talak ba'in terjadi karena
belum terdapatnya pergaulan suami istri, karena adanya bilangan talak
tertentu. Talak ba'in dibagi menjadi dua macam, yaitu:
- Talak ba'in sughra
Talak ba'in sughra yaitu talak yang
terjadi kurang dari kali, keduanya tidak ada hak rujuk dalam masa iddah, akan
tetapi boleh dan bisa menikah kembali dengan akad nikah yamg baru selama ia
belum menikah dengan laki-laki lain, istri yang ditalak dan belum digauli, maka
baginya tidak mempunyai iddah, maka harus akad nikah baru.
Firman allah swt. (S. al- ahzab : 49)
Firman allah swt. (S. al- ahzab : 49)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ
أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ
تَعْتَدُّونَهَا(الأحزاب : 49)
Artinya: hai orang- orang yang
beriman, apabila kamu menikahi perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan
mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka
iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. ( QS Al- Ahzab 49)
- Talak ba'in kubra
Talak ba'in kubra yaitu talak yang
terjadi sampai tiga kali penuh dan tidak ada rujuk dalam masa iddah maupun
dengan nikah baru, kecuali dalam talak tiga sesudah ada tahlil.
Hukum talak ba'in kubra sama dengan
ba'in sughra, yaitu memutuskan hubungan perkawinan dan suami tidak ada hak
untuk rujuk kembali, kecuali setelah perempuan itu menikah lagi dengan
laki-laki lain dan telah digaulinya tanpa ada niat tahlil kemudian bercerai.
Allah swt berfirman :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَه .... (البقرة : 230
Artinya:Kemudian si suami
menalaknya ( sesudah talak yang kedua ), maka perempuan itu tidak halal lagi
baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain....... ( QS Al-baqoroh [2] :
230
E.
Hukum talak
Tentang hukum cerai ini ulama fiqih berbeda
pendapat. Pendapat yang paling benar diantara semua itu yaitu yang mengatakan
" terlarang " kecuali karena alasan yang benar. Mereka yang
berpendapat begini adalah golongan hanbali dan hanafi. Alasannya adalah sabda
rasulullah :
Artinya :" Allah melaknat setiap lelaki yang suka mencicipi perempuan kemudian menceraikannya. ( maksudya suka kawin cerai )".
Artinya :" Allah melaknat setiap lelaki yang suka mencicipi perempuan kemudian menceraikannya. ( maksudya suka kawin cerai )".
Golongan
hanbali lebih lanjut menjelaskannya secara terperinci dengan baik, yang
ringkasannya sebagai berikut :
Talak
itu ada kalanya wajib, haram, mubah, dan ada kalanya sunnah.
- Talak wajib yaitu talak yang dijatukan oleh pihak hakam (penengah) karena perpecahan antara suami istri yang sudah berat. Jika hakam berpendapat hanya talaklah jalan satu-satunya untuk mengatasi perpecahan.
- Talak haram yaitu talak tanpa alasan. Talak ini diaharamkan karena merugikan suami istri. Rasulullah saw bersabda :
Artinya : "Tidak boleh
berbuat membahayakan dan tidak boleh membalas dengan bahaya."
Dalam riwayat lain dikatakan bahwa talak serupa ini
dibenci. Nabi saw, bersabda:
Artinya : " perbuatan halal yang paling dibenci allah adalah talak ."
Artinya : " perbuatan halal yang paling dibenci allah adalah talak ."
- .talak sunnah yaitu dikarenakan istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah seperti sholat dan sebagainya.
Imam Ahmad berkata : " Tidak patut
mempertahankan istri seperti ini karena hal itu dapat mengurangi keimanan
suami, tidak membuat aman ranjangnya dari perbutan rusaknya dan dapat
melemparkan kepdanya anak yang bukan dari hukum talak raj'i darah dagingnya
sendiri".
F.
Akibat hukum talak
1. hukum talak raj'i
Talak raj'i tidak melarang mantan suami berkumpul
dengan mantan istrinya sebab akad perkawinannya tidak hilang kecuali
persetubuhan. Talak ini tidak menimbulkan akibat-akibat hukum selanjutnya
selama masih dalam masa iddah istrinya. Apabila masa iddah telah habis, maka
tidak boleh rujuk dan berarti perempuan itu telah tertalak ba'in. Bila salah
seorang meninggal dalam masa iddah, yang lain menjadi ahli warisnya dan mantan
suami tetap wajib memberi nafkah kepadanya, selama masa iddah ini zhar, illa'
dan talak suaminya berlaku.
Jika terjadi kematian,
maka mahar yang akan dibayarkan kemudin tidak halal diterima oleh mantan istri,
tetapi ia halal menerima sisa mahar yang belum dibayarkan, bila masa iddahnya
habis. Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa iddah, ia tidak berhak
membatalkannya.
Alasan syafi'i tentang talak memutuskan perkawinan .
syakauni berkata " tampaknya [syafi'i] mengikuti pandapat para sahabat
sebab iddah berarti masa memilih dianggap sah kalau dinyatakan dengan ucapan
dan perbuatan, yang mana tersirat ayat. Dalam firman allah disebutkan:
.......وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ
إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا.... (البقرة :228)
Artinya : dan suami-suaminya
yang berhak merujuknya dalam menanti itu......
(QS Al- baqoroh [2] : 228 )
(QS Al- baqoroh [2] : 228 )
Imam syafi'i berpendapat bahwa rujuk hanya
diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk
dengan rangsangan- rangsangan nafsu birahi. Menurut imam syafii bahwa "
talak itu memutuskan hubungan perkawinan". Menurut abu hanifah dan
malik " merujuk itu bisa dengan perkataan. Misalnya: suami mengatakan
" ku rujuk istriku " dan bisa dengan perbuatan.
Menurut ibnu hazm: jika ia
merujuk tanpa saksi bukan disebut rujuk. Dalam firman allah disebutkan:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ
عَدْلٍ مِنْكُمْ..... (الطلاق : 2)
Artinya : " apabila mereka
telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu...." ( QS
At-talaq [65] : 2)
2. Hukum talak ba'in sughra
Hukum talak ba'in sughra memutuskan tali suami istri
saat talak diucapkan karena ikatan perkawinannya telah putus. Mantan suami
berhak untuk kembali kepada mantan istrinya yang tertalak ba'in sughra dengan
akad nikah baru, dan mahar baru selama ia belum menikah dengan laki-laki lain.
Jika laki-laki ini telah merujuknya ia berhak terhadap sisa talaknya.
3. Hukum talak ba'in kubra
Hukum talak ba'in kubra sama dengan
talak ba'in sugra yaitu memutuskan hubungan tali perkawinan antara suami dan
istri tapi talak ba'in kubra tidak menghalalkan bekas suami merujuknya kembali
kecuali sesudah bekas istri itu menikah dengan laki-laki lain dan telah
bercerai sesudah dikumpulinya tanpa adanya niat nikah tahlil.
BAB II
KESIMPULAN
Talak berasal dari kata ithlak (الطَّلاَقُ) yang berarti
melepaskan atau meninggalkan Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikata
perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.
Talak yang dijatuhkan oleh suami bisa dianggap sah
apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Orang yang menjatuhkn talak itu sudah mukallaf,
baligh dan berakal sehat. Tidak sah talaknya anak kecil, orang gila dan orang-orang
yang sedang tidur.
Talak
itu hendaknya dilakukan atas kemauan sendiri
Hukum talak yang dijatuhkan karena terpaksa adalah tidak sah. Misalnya: apabila suami tidak menceraikan istrinya maka ia akan dibunuh / dicelakakan atau talaknya orang yang lupa atau tersalah.
Hukum talak yang dijatuhkan karena terpaksa adalah tidak sah. Misalnya: apabila suami tidak menceraikan istrinya maka ia akan dibunuh / dicelakakan atau talaknya orang yang lupa atau tersalah.
Talak itu dijatuhkan sesudah nikah yang sah,
tidaklah ada artinya menceraikan perempuan yang belum dinikahi.
Kata-kata
talak muthlak
Jumhurul
fuqoha' telah sepakat bahwa kata talak itu ada dua macam yaitu: kata shorih (
jelas) dan kata kinayah ( samaran / sindiran )
kata
shorih ( jelas)
Kata talak shorih artinya lafadz yang
digunakan itu jelas menyatakan peneraian misalnya: suami berkata kepda istri
" engkau ku ceraikan " atau " menjatuhkan talak padamu ".
imam malik berpendapat bahwa kata talak hanyalah kalimat thalak (الطَّلاَق ) saja.
imam malik berpendapat bahwa kata talak hanyalah kalimat thalak (الطَّلاَق ) saja.
kata kinayah ( samaran / sindiran )
Sindiran artinya lafadz yang tidak ditetapkan untuk
penceraian tetapi bisa berarti talak dan lainnya, misalnya: " engkau
terpisah " maka, yang selain kata shorih termasuk sindiran.
Orang ( suami ) yang menjatuhkan talak
Syaratnya menurut fuqoha :
Ø berakal sehat, maka tidak sah talaknya
Ø anak kecil atau orang gila.
Ø dewasa merdeka
Ø tidak dipaksa
Ø tidak sedang mabuk
Ø tidak mai-main atau bergurau
Ø tidak pelupa
Ø tidak dalam keadaan bingung
Ø masih ada hak untuk mentalak
Istri yang dapat dijatuhi talak
Mengenai ini fuqoha sependapat bahwa mereka
harus :
Ø perempuan yang dinikahi dengan sah
Ø peremupuan yang masih dalam ikatn nikah
yang sah
Ø belum habis mas iddahnya, pada talak
raj'i
Ø tidak sedang haid atau suci yang
dicampuri
macam-macam talak
Secara garis besar ditinjau dari
segi boleh atu tidaknya rujuk kembali, talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Talak
raj'i
Talak raj'i yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami
kepda istrinya yang dijatuhkan bukan sebgai ganti dari mahar yang
dikembalikannya Dan sebelumnya ia belum pernah menjatuhkan talak
kepadanya Sama sekali atau baru sekali saja.
Talak
ba'in
Talak ba'in adalah talak yang ketiga kalinya, talak
sebelum istri dikumpuli dan talak dengan tebusan oleh istri kepada suaminya.
Ibmu hazm berpendapat " talak ba'in adalah talak tiga kali dengan arti
sesungguhnya atau talak sebelum dikumpuli saja.
.
Hukum talak
Talak
itu ada kalanya wajib, haram, mubah, dan ada kalanya sunnah.
Ø Talak wajib yaitu talak yang dijatukan
oleh pihak hakam (penengah) karena perpecahan antara suami istri yang sudah
berat. Jika hakam berpendapat hanya talaklah jalan satu-satunya untuk mengatasi
perpecahan.
Ø Talak haram yaitu talak tanpa alasan.
Talak ini diaharamkan karena merugikan suami istri.
Ø .talak sunnah yaitu dikarenakan istri
mengabaikan kewajibannya kepada Allah seperti sholat dan sebagainya.
Akibat
hukum talak
hukum
talak raj'i
Talak raj'i tidak melarang mantan suami berkumpul
dengan mantan istrinya sebab akad perkawinannya tidak hilang kecuali
persetubuhan. Talak ini tidak menimbulkan akibat-akibat hukum selanjutnya
selama masih dalam masa iddah istrinya. Apabila masa iddah telah habis, maka
tidak boleh rujuk dan berarti perempuan itu telah tertalak ba'in. Bila salah
seorang meninggal dalam masa iddah, yang lain menjadi ahli warisnya dan mantan
suami tetap wajib memberi nafkah kepadanya, selama masa iddah ini zhar, illa'
dan talak suaminya berlaku.
Hukum
talak ba'in sughra
Hukum talak ba'in sughra memutuskan tali suami istri
saat talak diucapkan karena ikatan perkawinannya telah putus. Mantan suami
berhak untuk kembali kepada mantan istrinya yang tertalak ba'in sughra dengan
akad nikah baru, dan mahar baru selama ia belum menikah dengan laki-laki lain. Jika
laki-laki ini telah merujuknya ia berhak terhadap sisa talaknya.
Hukum
talak ba'in kubra
Hukum talak ba'in kubra sama dengan
talak ba'in sugra yaitu memutuskan hubungan tali perkawinan antara suami dan
istri tapi talak ba'in kubra tidak menghalalkan bekas suami merujuknya kembali
kecuali sesudah bekas istri itu menikah dengan laki-laki lain dan telah
bercerai sesudah dikumpulinya tanpa adanya niat nikah tahlil.
DAFTAR PUSTAKA
Hamka. “Tafsir Al-Azhar”, Panji
Masyarakat. Jakarta: t.p., 1981.
Manan, Abdul. “Masalah Ta’lik Talak
Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia “ dalam Mimbar Hukum No. 23 Tahun VI.
Jakarta: Al-Hikmah, 1995), h. 68.
Penerapan Hukum Acara Perdata Dalam Lingkungan
Peradilan Agama. Cet. I; Jakarta: Al-Hikmah, 2000.
Mertokusumo, Soedikno. Hukum Acara
Perdata Indonesia. Jakarta: Liberty, 1976.
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah,
Jilid II. Beirut: Dar al-Fikr, 1980.
Al-Suyuthiy. Jami’ al-Saghir, Juz
I. t.tp: t.p., t.th.
Syalthout, Mahmoud. Perbandingan
Mazhab dan Masalah Fiqh, dialih bahasakan oleh Drs. H. Ismuha. Jakarta: Bulan
Bintang, 1978.
Uthman, Sayyid. Qawanin
al-Syar’iyah. Surabaya: Salin Nabhan, t. th.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar