MAKALAH
LI’AN
Diajukan untuk
memenuhi tugas mandiri dalam mata kuliah Fiqh Munakahat II
DOSEN : DUL MANAN, S.Ag
Di susun oleh:
NAMA : DEWI PURNAMASARI
|
|
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
MA’ARIF NU METRO
LAMPUNG
TAHUN AKADEMIK 2013/2014
BAB 1
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Kehidupan
suami istri adakalanya berlangsung dengan tentram dan damai,apabila keduanya
saling kasih sayang dan pihaknya menjalankan kewajiban dengan baik. Namun tidak
jarang juga timbul perselisihan sehingga tidak tampak keharmonisan dalam
keluarga,bahkan sulit diselesaikan dengan baik dan damai. Seperti halnya maalah
li’an. Yakni seorang suami menuduh istrinya berzina dengan laki-laki lain.
Ketia seorang suami menuduh istrnya berzina maka seorang suami harus dapat
mendatangkan saksi agar tuduhannya tersebut tidak dianggap dusta. Jika benar
istri telah berzina,maka suami bekewenangan untuk menceraikan sang istri,karena
istri sudah merusak batasan alloh dalam sebuah pernikahan. Berikut akan dibahas
tentang suami istri yang berli’an dan akibat hukumnnya.
2.Pengertian
Li’an secara bahasa adalah
laknat,sebab suamiistri yang berlian (bersumpah atas nama alloh) akan dilaknat
alloh,jika salah satu diantaranya dusta. Li’an secara istilah berarti sumpah
seorang suami dimuka hakim bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki
lain.yakni sumpah tersebut dengan menggunakan kalimat “demi alloh” sebanyak
empat kali dan yang kelima kalinya adalah “dilaknat alloh jika saya dusta”
li’an terjadi disebabkan suami tidak
dapat mendatangkan empat orang saksi. Terhadap tuduhanya kepada istrinya oleh
sebab itu mereka harus bersumpah.
3.
Rumusan Masalah
1.
apa pengertian li’an secara bahasa dan istilah ?
2. bagaimana akibat hokum li’an bagi suami
istri yang berli’an ?
3. apa saja
dalil tentang li’an
BAB 11
PEMBAHASAN
PERCERAIAN KARENA LI’AN DAN AKIBAT HUKUMANYA
1.
Pengetian dan hokum li’an
Li’an berasal dari kata ”la’ana”
,yang artinya laknat,sebab suami istri pada ucapan kelima saling
bermula’anah dengan kalimat “sesungguhnya
padanya akan jatuh laknat alloh jika ia tergolong orang yang telah berbuat
dosa.
Menurut istilah syara’,li’an berarti sumpah seorang suami dimuka hakim
bahwa ia berkata benar tentang sesuatu yang dituduhkan kepada istrinya perihal
perbuatan zina.jadi,suami menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak
menegemukakan saksi ,kemudian keduanya bersumpah atas tuduhan tersebut. Namun
tuduhan itu ditangkis oleh istr dengan jalan bersumpah pula,bahwa apa yang
dituduhkan oleh suami atas dirinya adalah dusta belaka. Dasar wajibnya li’an
adalah al-qur’an dan hadits.
Firman alloh dalam QS. Annur:6-9
adalah :
Artinya: dan orang-orang
yang menuduh istrinya (berzina) padahaldia tidak mempunyai saksi-saksi selain
dari mereka sendiri,maka persaksian orang itu adalah empat kali bersumpah
dengan nama alloh sesungguhnya dia adalah
termasuk orang-orang yang benar.dan ( sumpah ) yang kelima laknat alloh atasnya
jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari
hokum alloh oleh sumpahnya,empat kali atas nama alloh sesungguhnya suaminya itu
benar-benar termasuk orang yang berdusta. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa
laknat alloh atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.
Sedangkan hadis yang menjadi dasar
adalah HR.imam malik dan imam-imam yang meriwayatkan hadis shahih dari hadis
‘uwaimir al-ajlani “apabila suami tidak dapat mendatangkan empat saksi orang
laki-laki maka ia harus bersumpah empat kali yang menyatakan bahwa dirinya
benar,dan pada kelima kalinya ia mengucapkan “bahwa ia akan dilaknat oleh alloh
jika tuduhan itu dusta”.
Kemudian jika istri akan menyanggah tuduhan
tersebut,maka ia harus bersumpah empat kali juga. Dan pada kelima kalinya ia
mengucapkan bahwa ia akan dilaknat alloh jika ternyata ucapan suaminya itu
benar.
Praktik li’an yang dilakukan suami
dengan bersumpah atas nama allohsampai empat kali dengan mengucapkan: “aku
bersumpah dengan allohdemi alloh bahwasanyya saya adalah benar atas tuduhan
saya kepada istri saya yang bernama ……. bahwa dia benar-benar berbuat zina”.
Kemudian kelima kalinya ia mengucapkan sumpah yang berbunyi “dilaknat alloh jika saya berdusta”.
Dari uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa li’an itu pada dasarnya ada dua macam:
1.
Suami menuduh istri berizina,dan ia tidak memiliki empat
orang saksi laki-laki yang dapat menguatkan kebenaran tuduhannya itu.
2.
Suami tidak mengakui kehamilan istrinya sebagai hasil benih
persetubuhannya.
2. Penetapan Hukum Li’an
Apabila terjadi suami menuduh istrinya
berbuat zina ,tetapi ia tidak mengakuinya dan suami tidak mau mencabut
tuduhanya itu,maka alloh membolehkan mereka untuk mengadakan li’an. Li’an
merupakan ketentuan yang sah menurut al-qur’an,sunnah,ijma’ dan qias.
Tentang masa berangsungnya hokum
li’an ,jumhur fuqaha berpendapat
bahwa li’an berlangsung hingga ber akhirnya masa mengandung terpanjang,sesuai
dengan silang pendapat mereka tentang
masalah ini.
Fuqaha zahiri berpendapat bahwa : batas
terpendek masa mengandung yang mewajibkan hokum li’an seperti umumnya masa
mengandung yaitu masa yang mendekati Sembilan bulan. Dikalangan fuqaha juga
tida diperselisihkan bahwa hokum li’an
itu wajib dalam masa ishamah. Selebihnya adalah menurut masa mengandung terpendek /selama 6 bulan yakni pada saat
anak itu lahir.dalam masa 6 bulan sejak waktu dukhul,atau dari watu suami
menyetubuhi,bukan dari waktu akad nikah.
3. Istri Hamil Sesudah Li’an
Apabila istri yang dituduh itu hamil sesudah li’an,dalam hal ini ada
dua pendapat yang diriwayatkan oleh imam
malik.
Pertama terlepasnya suami
dari kandungan istri.
Kedua dilihatkannya nasab
anak yang dikandung kepadanya.
4.
Mengingkari Kandungan
Jika suami mengingkari kandungan maka dalam hal ini terdapat dua
persolan,yaitu suami mengaku bahwa ia telah mengistibra’kan istrinya dan tidak
menggaulinya sesudah istibra’. Hal ini tidak diperselisihkan oleh fuqaha.
Kemudian masalah waktu
untuk mengingkari kandungan jumhur ulama berpendapat bahwa suami boleh
mengingkarinya ketika istrinya hamil. Imam malik mensyaratkan bahwa apabila
suami tidak mengingkari kandungan pada masa kehamilan,maka ia tidak boleh
mengingkarinya sesudah kelahiran dengan li’an.
5.
Penolakan untuk bermula’anah
Suami/istri adakalanya menolak untuk
bermula’anah. Jika suami yang menuduh istrinya berbuat zina,dan tidak dapat
mengajukan saksi kemudian tidak mau mengucapkan li’an, maka ia wajib dijatuhi
hukuman had. Itulah pendapat imam madzhab yang 3.
Sedangkan imam abu
hanifah,berpendapat bahwa suami tidakwajib dijatuhi hukuman had tetapi ia
dipenjara sampaimau mengucapkan li’an,atau mau mencabut tuduhanya. Jika ia
mencabut tuduhan,yang berarti mendustakan ucapan semula, maka ia wajib dikenai
hukuman had. Jika istrinya menolak mengucapkan li’an,ia juga wajib dijatuhi
hukuman had.
Dalam hubungannya dengan masalah ini,pendapat abu hanifah dianggap lebih
tepat. Bahkan abu ma’ali seorang ulama aliran syafi’I, dalam kitabnya al burhan
mengakui kekuatan pendapat imam abu hanifah dalam masalah tersebut.
6. Akibat hokum li’an
Usman al-batti dan
segolongan ulama basrah mengatakan bahwa li’an tidak mengakibatkan perpisahan
diantara suami istri. Mereka
mengemukakan alas an bahwa perpisahan itu tidak termuat dalam ayat li’an. Dan
tidak pula dijelaskan dalam hadis li’an. Lagipula li’an disyari’atkan untuk
menghindarkan hukuman had karena
menududh berzina. Oleh karena itu, li’an tidak mewajibkan pengharaman karena
dipersamakan dengan bukti.
Jumhur ulama mengemukakan alas an
bahwa pada dasarnya diantara keduanya telah terjadi pemutusan hubungan ,saling membenci ,saling
memperturutkan hawa nafsu dan merusak batasan-batasan alloh SWT.
Mengenai kapan perceraian itu diwajibkan, imam malik al-lais dan segolongan fuqaha
berpendapat bahwa perpishan itu terjadi apabila keduanya sudah selesai
mengadukan li’an.Imam syafi’I
berpendapat,jika suami telah selesai menyelesaikan li’an-nya, maka
perpisahanpun telah terjadi.
Sedangkanimamabu
hanifah berpendapat, bahwa perpisahan itu tidak terjadi kecuali berdasarkan
keputusan dari hakim. Alas an yang dikemukkan imam malik terhadap imam syafi’I
adalah hadis ibnu umar ra. :
Artinya : ibnu umar berkata, bahwa rosululloh saw memisahkan
diantara dua orang yang berli’an. Kemudian bersabda “perhitungan kalian
terserah kepada alloh,salah seorang diantara kamu berdua teleh berdusta ,maka
tidak ada jalan bagimu kepadanya.
Silang pendapat
diantara fuqaha yang menyatakan bahwa perpisahan terjadi dengan li’an dengan fuqaha yang tidak berpendapat
demikian,disebabkan adanya ketidak jelasan tentang pemisahan yang dilakukan
oleh nabi saw terhadap kedua suami istri didalam hadis yang mashur itu,kurang
jelas keterangannya. Karena (didalam hadis tersebut) disebutkan bahwa lelaki
itu sendirilah yang memulai menalak istrinya. Sebelum nabi saw memberitahukan
kepadanya tentang wajibnya terjadi perpisahan.
Menurut aturan
pokok,tidak ada perpisahan kecuali dengan talak dan didalam syara’ tidak ada
pengharaman (untuk berkumpul kembali) yang bersifat abadi,yang disepakati oleh
semua fuqaha.
Imam malik dan syafi’I berpendapat bahwa pepisahan tersebut
merupakan talak ba’in.sebab perpisahan ini menurut pendapatnya baru dapat terjadi
sesudah adakeputusan dari hakim.
1). Akibat sumpah li’an bagi suami istri
Pelaksanaan hokum li’an
sangat memberatkan dan menekan perasaan baik bagi suami maupun istri yang
sedang dalam perkara li’an ini.karena :
a. Karena bilangan sumpah li’an
b. didekat mimbar.
c. Karena sumpah itu
dilakukan dihadapan jama’ah sekurang-kurangnya berjumlah empat orang.
Disamping itu pengaruh lainnya akibat li’an adalah :
Terjadinya perceraian antara suami istri.Bagi suami maka istrinya menjadi
haram untuk selamanya.Ia tidak boleh rujuk ataupun menikah lagi dengan akad
baru. Bila istrinya melahirkan anak yang ada dalam kandungannya,maka anak itu dihikumkan tidk
termasuk keturunan suaminya.
Rosululloh bersabda :
Artinya : “dari ibnu abbas ra. Bahwa ia telah berkata,dalam hadis dua
orang yang telah menuduh (suami istri), “dan telah menghukum rosululloh
saw,bahwa tidak ada tempat kediaman yang hak baginya (istri) yang wajib atasnya
(suami),dan tidak pula makanan wajib diberikan sumi,karena keduanya telah
bercerai. Bukan karena talak,dan bukan pula karena suaminya meningga. (HR. abu
daud).
2). Akibat sumpah li’an dari segi hokum
Sebagai akibat dari sumpah li’an yang
berdampak pada suami istri yaitu:
a. gugur had atas istri
sebagai had zina
b. wajib hadatas istri
sebagai had zina
c. suami istri bercerai untuk
selamanya
d. ditetapkan berdasarkan
pengakuan suami, bahw dia tidak mencampuri istrinya.
KESIMPULAN
Li’an berasal dari kata ”la’ana” ,yang artinya laknat,sebab suami istri
pada ucapan kelima saling bermula’anah dengan kalimat “sesungguhnya padanya akan jatuh laknat alloh
jika ia tergolong orang yang telah berbuat dosa.
Fuqaha
zahiri
berpendapat bahwa : batas terpendek masa mengandung yang mewajibkan hokum li’an
seperti umumnya masa mengandung yaitu masa yang mendekati Sembilan bulan.
Dikalangan fuqaha juga tida diperselisihkan
bahwa hokum li’an itu wajib dalam masa ishamah. Selebihnya adalah
menurut masa mengandung terpendek
/selama 6 bulan yakni pada saat anak itu lahir.dalam masa 6 bulan sejak waktu
dukhul,atau dari watu suami menyetubuhi,bukan dari waktu akad nikah.
DAFTAR PUSTAKA
Aminudin.slamet
abiding.FIQH MUNAKAHAT 2.1999.CET 1 CV. Pustaka setia
.
Muhammad abu bakar.SUBULUSSALAM.1995.CET 1.surabaya: Al-ikhlas.
IZIN
BalasHapus