Senin, 17 Juni 2013

LI'AN



MAKALAH
LI’AN
Diajukan  untuk memenuhi tugas mandiri dalam  mata kuliah Fiqh Munakahat II
                   DOSEN           : DUL MANAN, S.Ag





                                                            Di susun oleh:
   
                                                 NAMA    : DEWI PURNAMASARI






SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
 MA’ARIF NU METRO LAMPUNG
TAHUN AKADEMIK 2013/2014







BAB 1
PENDAHULUAN

1.Latar Belakang
          Kehidupan suami istri adakalanya berlangsung dengan tentram dan damai,apabila keduanya saling kasih sayang dan pihaknya menjalankan kewajiban dengan baik. Namun tidak jarang juga timbul perselisihan sehingga tidak tampak keharmonisan dalam keluarga,bahkan sulit diselesaikan dengan baik dan damai. Seperti halnya maalah li’an. Yakni seorang suami menuduh istrinya berzina dengan laki-laki lain. Ketia seorang suami menuduh istrnya berzina maka seorang suami harus dapat mendatangkan saksi agar tuduhannya tersebut tidak dianggap dusta. Jika benar istri telah berzina,maka suami bekewenangan untuk menceraikan sang istri,karena istri sudah merusak batasan alloh dalam sebuah pernikahan. Berikut akan dibahas tentang suami istri yang berli’an dan akibat hukumnnya.

2.Pengertian
            Li’an secara bahasa adalah laknat,sebab suamiistri yang berlian (bersumpah atas nama alloh) akan dilaknat alloh,jika salah satu diantaranya dusta. Li’an secara istilah berarti sumpah seorang suami dimuka hakim bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain.yakni sumpah tersebut dengan menggunakan kalimat “demi alloh” sebanyak empat kali dan yang kelima kalinya adalah “dilaknat alloh jika saya dusta” li’an terjadi disebabkan  suami tidak dapat mendatangkan empat orang saksi. Terhadap tuduhanya kepada istrinya oleh sebab itu mereka harus bersumpah.

3. Rumusan Masalah
     1. apa pengertian li’an secara bahasa dan istilah ?
     2. bagaimana akibat hokum li’an bagi suami istri yang berli’an ?
     3. apa saja dalil tentang li’an







BAB 11
PEMBAHASAN
PERCERAIAN KARENA LI’AN DAN AKIBAT HUKUMANYA

1.      Pengetian dan hokum li’an

     Li’an berasal dari kata ”la’ana”       ,yang artinya laknat,sebab suami istri pada ucapan kelima saling bermula’anah dengan kalimat  “sesungguhnya padanya akan jatuh laknat alloh jika ia tergolong orang yang telah berbuat dosa.
     Menurut istilah syara’,li’an berarti sumpah seorang suami dimuka hakim bahwa ia berkata benar tentang sesuatu yang dituduhkan kepada istrinya perihal perbuatan zina.jadi,suami menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak menegemukakan saksi ,kemudian keduanya bersumpah atas tuduhan tersebut. Namun tuduhan itu ditangkis oleh istr dengan jalan bersumpah pula,bahwa apa yang dituduhkan oleh suami atas dirinya adalah dusta belaka. Dasar wajibnya li’an adalah al-qur’an dan hadits.
Firman alloh dalam QS. Annur:6-9 adalah :










Artinya: dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) padahaldia tidak mempunyai saksi-saksi selain dari mereka sendiri,maka persaksian orang itu adalah empat kali bersumpah dengan nama alloh  sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.dan ( sumpah ) yang kelima laknat alloh atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hokum alloh oleh sumpahnya,empat kali atas nama alloh sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang yang berdusta. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat alloh atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.

Sedangkan hadis yang menjadi dasar adalah HR.imam malik dan imam-imam yang meriwayatkan hadis shahih dari hadis ‘uwaimir al-ajlani “apabila suami tidak dapat mendatangkan empat saksi orang laki-laki maka ia harus bersumpah empat kali yang menyatakan bahwa dirinya benar,dan pada kelima kalinya ia mengucapkan “bahwa ia akan dilaknat oleh alloh jika tuduhan itu dusta”.
Kemudian jika istri akan menyanggah tuduhan tersebut,maka ia harus bersumpah empat kali juga. Dan pada kelima kalinya ia mengucapkan bahwa ia akan dilaknat alloh jika ternyata ucapan suaminya itu benar.

Praktik li’an yang dilakukan suami dengan bersumpah atas nama allohsampai empat kali dengan mengucapkan: “aku bersumpah dengan allohdemi alloh bahwasanyya saya adalah benar atas tuduhan saya kepada istri saya yang bernama ……. bahwa dia benar-benar berbuat zina”. Kemudian kelima kalinya ia mengucapkan sumpah yang berbunyi  “dilaknat alloh jika saya berdusta”.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa li’an itu pada dasarnya ada dua macam:
1.      Suami menuduh istri berizina,dan ia tidak memiliki empat orang saksi laki-laki yang dapat menguatkan kebenaran tuduhannya itu.
2.      Suami tidak mengakui kehamilan istrinya sebagai hasil benih persetubuhannya.


2.      Penetapan Hukum Li’an
     Apabila terjadi suami menuduh istrinya berbuat zina ,tetapi ia tidak mengakuinya dan suami tidak mau mencabut tuduhanya itu,maka alloh membolehkan mereka untuk mengadakan li’an. Li’an merupakan ketentuan yang sah menurut al-qur’an,sunnah,ijma’ dan qias.
Tentang masa berangsungnya hokum li’an ,jumhur fuqaha berpendapat bahwa li’an berlangsung hingga ber akhirnya masa mengandung terpanjang,sesuai dengan silang pendapat  mereka tentang masalah ini.
     Fuqaha zahiri berpendapat bahwa : batas terpendek masa mengandung yang mewajibkan hokum li’an seperti umumnya masa mengandung yaitu masa yang mendekati Sembilan bulan. Dikalangan fuqaha juga tida diperselisihkan  bahwa hokum li’an itu wajib dalam masa ishamah. Selebihnya adalah menurut masa mengandung  terpendek /selama 6 bulan yakni pada saat anak itu lahir.dalam masa 6 bulan sejak waktu dukhul,atau dari watu suami menyetubuhi,bukan dari waktu akad nikah.





3.      Istri Hamil Sesudah Li’an

     Apabila istri yang dituduh itu hamil sesudah li’an,dalam hal ini ada dua  pendapat yang diriwayatkan oleh imam malik.
Pertama terlepasnya suami dari kandungan istri.
Kedua dilihatkannya nasab anak yang dikandung kepadanya.


4.      Mengingkari Kandungan

     Jika suami mengingkari kandungan maka dalam hal ini terdapat dua persolan,yaitu suami mengaku bahwa ia telah mengistibra’kan istrinya dan tidak menggaulinya sesudah istibra’. Hal ini tidak diperselisihkan oleh fuqaha.

Kemudian masalah waktu untuk mengingkari kandungan jumhur ulama berpendapat bahwa suami boleh mengingkarinya ketika istrinya hamil. Imam malik mensyaratkan bahwa apabila suami tidak mengingkari kandungan pada masa kehamilan,maka ia tidak boleh mengingkarinya sesudah kelahiran dengan li’an.

5.      Penolakan untuk bermula’anah

Suami/istri adakalanya menolak untuk bermula’anah. Jika suami yang menuduh istrinya berbuat zina,dan tidak dapat mengajukan saksi kemudian tidak mau mengucapkan li’an, maka ia wajib dijatuhi hukuman had. Itulah pendapat imam madzhab yang 3.
Sedangkan imam abu hanifah,berpendapat bahwa suami tidakwajib dijatuhi hukuman had tetapi ia dipenjara sampaimau mengucapkan li’an,atau mau mencabut tuduhanya. Jika ia mencabut tuduhan,yang berarti mendustakan ucapan semula, maka ia wajib dikenai hukuman had. Jika istrinya menolak mengucapkan li’an,ia juga wajib dijatuhi hukuman had.
     Dalam hubungannya dengan masalah ini,pendapat abu hanifah dianggap lebih tepat. Bahkan abu ma’ali seorang ulama aliran syafi’I, dalam kitabnya al burhan mengakui kekuatan pendapat imam abu hanifah dalam masalah tersebut.
6.      Akibat hokum li’an

Usman al-batti dan segolongan ulama basrah mengatakan bahwa li’an tidak mengakibatkan perpisahan diantara  suami istri. Mereka mengemukakan alas an bahwa perpisahan itu tidak termuat dalam ayat li’an. Dan tidak pula dijelaskan dalam hadis li’an. Lagipula li’an disyari’atkan untuk menghindarkan  hukuman had karena menududh berzina. Oleh karena itu, li’an tidak mewajibkan pengharaman karena dipersamakan dengan bukti.
Jumhur ulama mengemukakan alas an bahwa pada dasarnya diantara keduanya telah terjadi  pemutusan hubungan ,saling membenci ,saling memperturutkan hawa nafsu dan merusak batasan-batasan alloh SWT.
Mengenai kapan perceraian itu diwajibkan, imam malik al-lais dan segolongan fuqaha berpendapat bahwa perpishan itu terjadi apabila keduanya sudah selesai mengadukan li’an.Imam syafi’I berpendapat,jika suami telah selesai menyelesaikan li’an-nya, maka perpisahanpun telah terjadi.
Sedangkanimamabu hanifah berpendapat, bahwa perpisahan itu tidak terjadi kecuali berdasarkan keputusan dari hakim. Alas an yang dikemukkan imam malik terhadap imam syafi’I adalah hadis ibnu umar ra. :





Artinya : ibnu umar berkata, bahwa rosululloh saw memisahkan diantara dua orang yang berli’an. Kemudian bersabda “perhitungan kalian terserah kepada alloh,salah seorang diantara kamu berdua teleh berdusta ,maka tidak ada jalan bagimu kepadanya.

     Silang pendapat diantara fuqaha yang menyatakan bahwa perpisahan terjadi dengan li’an  dengan fuqaha yang tidak berpendapat demikian,disebabkan adanya ketidak jelasan tentang pemisahan yang dilakukan oleh nabi saw terhadap kedua suami istri didalam hadis yang mashur itu,kurang jelas keterangannya. Karena (didalam hadis tersebut) disebutkan bahwa lelaki itu sendirilah yang memulai menalak istrinya. Sebelum nabi saw memberitahukan kepadanya tentang wajibnya terjadi perpisahan.
     Menurut aturan pokok,tidak ada perpisahan kecuali dengan talak dan didalam syara’ tidak ada pengharaman (untuk berkumpul kembali) yang bersifat abadi,yang disepakati oleh semua fuqaha.
Imam malik dan syafi’I berpendapat bahwa pepisahan tersebut merupakan talak ba’in.sebab perpisahan ini menurut pendapatnya baru dapat terjadi sesudah adakeputusan dari hakim.

1). Akibat sumpah li’an bagi suami istri
           Pelaksanaan hokum li’an sangat memberatkan dan menekan perasaan baik bagi suami maupun istri yang sedang dalam perkara li’an ini.karena :
a.    Karena bilangan sumpah li’an
b.    didekat mimbar.
c.     Karena sumpah itu dilakukan dihadapan jama’ah sekurang-kurangnya berjumlah empat orang.

Disamping itu pengaruh lainnya akibat li’an adalah :
Terjadinya perceraian antara suami istri.Bagi suami maka istrinya menjadi haram untuk selamanya.Ia tidak boleh rujuk ataupun menikah lagi dengan akad baru. Bila istrinya melahirkan anak yang ada dalam  kandungannya,maka anak itu dihikumkan tidk termasuk keturunan suaminya.
Rosululloh bersabda :








Artinya : “dari ibnu abbas ra. Bahwa ia telah berkata,dalam hadis dua orang yang telah menuduh (suami istri), “dan telah menghukum rosululloh saw,bahwa tidak ada tempat kediaman yang hak baginya (istri) yang wajib atasnya (suami),dan tidak pula makanan wajib diberikan sumi,karena keduanya telah bercerai. Bukan karena talak,dan bukan pula karena suaminya meningga. (HR. abu daud).



2). Akibat sumpah li’an dari segi hokum
Sebagai akibat dari sumpah li’an yang berdampak pada suami istri  yaitu:
a.      gugur had atas istri sebagai had zina
b.      wajib hadatas istri sebagai had zina
c.       suami istri bercerai untuk selamanya
d.      ditetapkan berdasarkan pengakuan suami, bahw dia tidak mencampuri istrinya.









KESIMPULAN

Li’an berasal dari kata ”la’ana”       ,yang artinya laknat,sebab suami istri pada ucapan kelima saling bermula’anah dengan kalimat  “sesungguhnya padanya akan jatuh laknat alloh jika ia tergolong orang yang telah berbuat dosa.
Fuqaha zahiri berpendapat bahwa : batas terpendek masa mengandung yang mewajibkan hokum li’an seperti umumnya masa mengandung yaitu masa yang mendekati Sembilan bulan. Dikalangan fuqaha juga tida diperselisihkan  bahwa hokum li’an itu wajib dalam masa ishamah. Selebihnya adalah menurut masa mengandung  terpendek /selama 6 bulan yakni pada saat anak itu lahir.dalam masa 6 bulan sejak waktu dukhul,atau dari watu suami menyetubuhi,bukan dari waktu akad nikah.


 


DAFTAR PUSTAKA


                Aminudin.slamet abiding.FIQH MUNAKAHAT 2.1999.CET 1 CV. Pustaka setia
.
            Muhammad abu bakar.SUBULUSSALAM.1995.CET 1.surabaya: Al-ikhlas.














































1 komentar: