Senin, 20 Mei 2013

Talak



MAKALAH
 TALAK
Diajukan Untuk Memenuhi dan Melengkapi Salah Satu Tugas
Mandiri Pada Mata Kuliah Fikih Munakahat II
Disusun Oleh :

EFRIZAL
NPM : 10110009
Dosen : Dul manan, S.Ag
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDY SI AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
SEMESTER VI (ENAM)











SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) MA’ARIF
METRO LAMPUNG
TAHUN 2012/2013   

    

DAFTAR ISI

Halaman Judul.........................................................................................        1
Daftar Isi.................................................................................................        2
BAB I Pendahuluan................................................................................        3
A.Pengertian Talak....................................................................        3
B.Syarat-Syarat Talak...............................................................        3
C.Hukum Talak.........................................................................        4
D.Macam-Macam Talak ...........................................................        5
E.Hukum talak .........................................................................        8
F.Akibat hukum talak ..............................................................        9
BAB II Kesimpulan................................................................................        11
Daftar Pustaka.........................................................................................        15

      
BAB I 
PEMBAHASAN
TALAK

A. Pengertian 
Talak berasal dari kata ithlak (الطَّلاَقُ) yang berarti melepaskan atau meninggalkan Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikata perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. 
B. syarat-syarat talak 
Talak yang dijatuhkan oleh suami bisa dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut: 
  1. Orang yang menjatuhkn talak itu sudah mukallaf, baligh dan berakal sehat. Tidak sah talaknya anak kecil, orang gila dan orang-orang yang sedang tidur. 
    Sabda rasulullah saw :
Artinya: Dari Ali R.A dari nabi saw beliau bersabda: "dimaafkan dosa dari tiga orang yang tidur hingga ia bangun, dan dari orang gila sampai ia sehat kembali". (H.R Bukhari dan abu daud )
  1. Talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan sendiri 
    Hukum talak yang dijatuhkan karena terpaksa adalah tidak sah. Misalnya: apabila suami tidak menceraikan istrinya maka ia akan dibunuh / dicelakakan atau talaknya orang yang lupa atau tersalah. Rasulullah saw, bersabda:
Artinya: Dari ibnu abbas R.A dari nabi saw. Bersabda: " sesungguhnya allah ta'ala telah menghilangkan dari umatku dosa tersalah, lupa, dan dosa terpaksa ". (H.R ibnu majah dan hakim)
  1. Talak itu dijatuhkan sesudah nikah yang sah, tidaklah ada artinya menceraikan perempuan yang belum dinikahi.
C. rukun talak 
1.Kata-kata talak muthlak 
Jumhurul fuqoha' telah sepakat bahwa kata talak itu ada dua macam yaitu: kata shorih ( jelas)  dan kata kinayah ( samaran / sindiran )
a.       kata shorih ( jelas) 
kata shorih (jelas ) 
Kata talak shorih artinya lafadz yang digunakan itu jelas menyatakan peneraian misalnya: suami berkata kepda istri " engkau ku ceraikan " atau " menjatuhkan talak padamu ".
imam malik berpendapat bahwa kata talak hanyalah kalimat thalak (
الطَّلاَق ) saja.
Imam syafi'i menyatakan bahwa kata-kata talak sharih itu ada tiga macam:
·         Thalak (طَّلاَقُ ) cerai 
·         Firoq (فِرَاق ) pisah 
·         Saroh (سراح) lepas 
b.       kata kinayah ( samaran / sindiran ) 
kata-kata talak sindiran 
Sindiran artinya lafadz yang tidak ditetapkan untuk penceraian tetapi bisa berarti talak dan lainnya, misalnya: " engkau terpisah " maka, yang selain kata shorih termasuk sindiran.

2.Orang ( suami ) yang menjatuhkan talak
Syaratnya menurut fuqoha : 
a.       berakal sehat, maka tidak sah talaknya anak kecil atau orang gila.
b.      dewasa merdeka 
c.       tidak dipaksa 
d.      tidak sedang mabuk 
e.       tidak mai-main atau bergurau 
f.       tidak pelupa 
g.      tidak dalam keadaan bingung 
h.      masih ada hak untuk mentalak 

3. Istri yang dapat dijatuhi talak 
 Mengenai ini fuqoha sependapat bahwa mereka harus : 
a.       perempuan yang dinikahi dengan sah 
b.      peremupuan yang masih dalam ikatn nikah yang sah 
c.       belum habis mas iddahnya, pada talak raj'i
d.      tidak sedang haid atau suci yang dicampuri 

D. macam-macam talak 
Secara garis besar ditinjau dari segi boleh atu tidaknya rujuk kembali, talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1.      Talak raj'i
Talak raj'i yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepda istrinya yang dijatuhkan bukan sebgai ganti dari mahar yang dikembalikannya  Dan sebelumnya ia belum pernah menjatuhkan talak kepadanya  Sama sekali atau baru sekali saja. Firman allah swt :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (الطلاق : 1)
Artinya :Wahai nabi ? apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat ( menghadapi ) iddahnya ( yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada allah tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum allah, dan barang siapa melanggar hukum-hukum allah , maka sungguh, dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barang kali setelah itu allah mengadakan suatu ketentuan yang baru .( Q.S At-thalak [65 ]:1)
Dalam UUD no. 25 tahun 1929 pasal 5 disebutkan : " semua talak disebut raj'i kecuali sudah talak tiga, talak sebelum dikumpuli, talak sebagai ganti mahar yang dikembalikan dan lain-lain. Yang dikatakan ba'in dalam UU ini dan UU no 25 tahun 1920 M. Talak ba'in yang disebutkan dalam dua UU tersebut yaitu talak karena cacat suami atau pergi tanpa diketahui kabar dan tempatnya. 
Suami boleh merujuk istrinya kembali yang telah ditalak sekali atau dua kali selama mantan istrinya itu masih dalam masa iddah
Dalam ayat lain allah swt berfirman :

الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ (البقرة :229)
Artinya : Talak ( yang dapat dirujuki) itu dua kali, ( setelah itu suami ) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik ( QS Al- baqoroh [2] : 229
2.       Talak ba'in 
Talak ba'in adalah talak yang ketiga kalinya, talak sebelum istri dikumpuli dan talak dengan tebusan oleh istri kepada suaminya. Ibmu hazm berpendapat " talak ba'in adalah talak tiga kali dengan arti sesungguhnya atau talak sebelum dikumpuli saja.
Dalam kitab undang perdata mesir tentang talak ba'in ini terdapat ketentuan tambahan "talak karena cacat suami atau karena pergi tak tentu rimbanya atau karena dipenjara atau karena membahayakan jiwa istrinya.
Fuqoha sependapat bahwa talak ba'in terjadi karena belum terdapatnya pergaulan suami istri, karena adanya bilangan talak tertentu.  Talak ba'in dibagi menjadi dua macam, yaitu:
  1. Talak ba'in sughra 
Talak ba'in sughra yaitu talak yang terjadi kurang dari kali, keduanya tidak ada hak rujuk dalam masa iddah, akan tetapi boleh dan bisa menikah kembali dengan akad nikah yamg baru selama ia belum menikah dengan laki-laki lain, istri yang ditalak dan belum digauli, maka baginya tidak mempunyai iddah, maka harus akad nikah baru.
Firman allah swt. (S. al- ahzab : 49) 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا(الأحزاب : 49)
Artinya: hai orang- orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. ( QS Al- Ahzab 49)
  1.  Talak ba'in kubra 
Talak ba'in kubra yaitu talak yang terjadi sampai tiga kali penuh dan tidak ada rujuk dalam masa iddah maupun dengan nikah baru, kecuali dalam talak tiga sesudah ada tahlil.
Hukum talak ba'in kubra sama dengan ba'in sughra, yaitu memutuskan hubungan perkawinan dan suami tidak ada hak untuk rujuk kembali, kecuali setelah perempuan itu menikah lagi dengan laki-laki lain dan telah digaulinya tanpa ada niat tahlil kemudian bercerai. Allah swt berfirman :

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَه .... (البقرة : 230
Artinya:Kemudian si suami menalaknya ( sesudah talak yang kedua ), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain....... ( QS Al-baqoroh [2] : 230
E. Hukum talak
Tentang hukum cerai ini ulama fiqih berbeda pendapat. Pendapat yang paling benar diantara semua itu yaitu yang mengatakan " terlarang " kecuali karena alasan yang benar. Mereka yang berpendapat begini adalah golongan hanbali dan hanafi. Alasannya adalah sabda rasulullah :
Artinya :" Allah melaknat setiap lelaki yang suka mencicipi perempuan kemudian menceraikannya. ( maksudya suka kawin cerai )".
Golongan hanbali lebih lanjut menjelaskannya secara terperinci dengan baik, yang ringkasannya sebagai berikut :
Talak itu ada kalanya wajib, haram, mubah, dan ada kalanya sunnah.
  1. Talak wajib yaitu talak yang dijatukan oleh pihak hakam (penengah) karena perpecahan antara suami istri yang sudah berat. Jika hakam berpendapat hanya talaklah jalan satu-satunya untuk mengatasi perpecahan.
  2. Talak haram yaitu talak tanpa alasan. Talak ini diaharamkan karena merugikan suami istri. Rasulullah saw bersabda : 
Artinya : "Tidak boleh berbuat membahayakan dan tidak boleh membalas dengan bahaya."
Dalam riwayat lain dikatakan bahwa talak serupa ini dibenci. Nabi saw, bersabda:
Artinya : " perbuatan halal yang paling dibenci allah adalah talak ."
  1. .talak sunnah yaitu dikarenakan istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah seperti sholat dan sebagainya.
Imam Ahmad berkata : " Tidak patut mempertahankan istri seperti ini karena hal itu dapat mengurangi keimanan suami, tidak membuat aman ranjangnya dari perbutan rusaknya dan dapat melemparkan kepdanya anak yang bukan dari hukum talak raj'i darah dagingnya sendiri".
F. Akibat hukum talak
1.      hukum talak raj'i
Talak raj'i tidak melarang mantan suami berkumpul dengan mantan istrinya sebab akad perkawinannya tidak hilang kecuali persetubuhan. Talak ini tidak menimbulkan akibat-akibat hukum selanjutnya selama masih dalam masa iddah istrinya. Apabila masa iddah telah habis, maka tidak boleh rujuk dan berarti perempuan itu telah tertalak ba'in. Bila salah seorang meninggal dalam masa iddah, yang lain menjadi ahli warisnya dan mantan suami tetap wajib memberi nafkah kepadanya, selama masa iddah ini zhar, illa' dan talak suaminya berlaku.
      Jika terjadi kematian, maka mahar yang akan dibayarkan kemudin tidak halal diterima oleh mantan istri, tetapi ia halal menerima sisa mahar yang belum dibayarkan, bila masa iddahnya habis. Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa iddah, ia tidak berhak membatalkannya.
Alasan syafi'i tentang talak memutuskan perkawinan . syakauni berkata " tampaknya [syafi'i] mengikuti pandapat para sahabat sebab iddah berarti masa memilih dianggap sah kalau dinyatakan dengan ucapan dan perbuatan, yang mana tersirat ayat. Dalam firman allah disebutkan:
.......وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا.... (البقرة :228)
Artinya : dan suami-suaminya yang berhak merujuknya dalam menanti itu......
  (QS Al- baqoroh [2] : 228 )
Imam syafi'i berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan rangsangan- rangsangan nafsu birahi. Menurut imam syafii bahwa " talak itu memutuskan hubungan perkawinan".  Menurut abu hanifah dan malik " merujuk itu bisa dengan perkataan. Misalnya: suami mengatakan " ku rujuk istriku " dan bisa dengan perbuatan.
      Menurut ibnu hazm: jika ia merujuk tanpa saksi bukan disebut rujuk. Dalam firman allah disebutkan:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ..... (الطلاق : 2)
Artinya : " apabila mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu...." ( QS At-talaq [65] : 2)
2.      Hukum talak ba'in sughra
Hukum talak ba'in sughra memutuskan tali suami istri saat talak diucapkan karena ikatan perkawinannya telah putus. Mantan suami berhak untuk kembali kepada mantan istrinya yang tertalak ba'in sughra dengan akad nikah baru, dan mahar baru selama ia belum menikah dengan laki-laki lain. Jika laki-laki ini telah merujuknya ia berhak terhadap sisa talaknya.
3.      Hukum talak ba'in kubra
Hukum talak ba'in kubra sama dengan talak ba'in sugra yaitu memutuskan hubungan tali perkawinan antara suami dan istri tapi talak ba'in kubra tidak menghalalkan bekas suami merujuknya kembali kecuali sesudah bekas istri itu menikah dengan laki-laki lain dan telah bercerai sesudah dikumpulinya tanpa adanya niat nikah tahlil.

BAB II
KESIMPULAN
Talak berasal dari kata ithlak (الطَّلاَقُ) yang berarti melepaskan atau meninggalkan Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikata perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. 
Talak yang dijatuhkan oleh suami bisa dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut: 
Orang yang menjatuhkn talak itu sudah mukallaf, baligh dan berakal sehat. Tidak sah talaknya anak kecil, orang gila dan orang-orang yang sedang tidur. 
Talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan sendiri 
Hukum talak yang dijatuhkan karena terpaksa adalah tidak sah. Misalnya: apabila suami tidak menceraikan istrinya maka ia akan dibunuh / dicelakakan atau talaknya orang yang lupa atau tersalah.
Talak itu dijatuhkan sesudah nikah yang sah, tidaklah ada artinya menceraikan perempuan yang belum dinikahi.
Kata-kata talak muthlak 
Jumhurul fuqoha' telah sepakat bahwa kata talak itu ada dua macam yaitu: kata shorih ( jelas)  dan kata kinayah ( samaran / sindiran )
kata shorih ( jelas) 
Kata talak shorih artinya lafadz yang digunakan itu jelas menyatakan peneraian misalnya: suami berkata kepda istri " engkau ku ceraikan " atau " menjatuhkan talak padamu ".
imam malik berpendapat bahwa kata talak hanyalah kalimat thalak (
الطَّلاَق ) saja.
 kata kinayah ( samaran / sindiran ) 
Sindiran artinya lafadz yang tidak ditetapkan untuk penceraian tetapi bisa berarti talak dan lainnya, misalnya: " engkau terpisah " maka, yang selain kata shorih termasuk sindiran.
Orang ( suami ) yang menjatuhkan talak 
Syaratnya menurut fuqoha : 
Ø  berakal sehat, maka tidak sah talaknya
Ø  anak kecil atau orang gila.
Ø  dewasa merdeka 
Ø  tidak dipaksa 
Ø  tidak sedang mabuk 
Ø  tidak mai-main atau bergurau 
Ø  tidak pelupa 
Ø  tidak dalam keadaan bingung 
Ø  masih ada hak untuk mentalak 
Istri yang dapat dijatuhi talak 
 Mengenai ini fuqoha sependapat bahwa mereka harus : 
Ø  perempuan yang dinikahi dengan sah 
Ø  peremupuan yang masih dalam ikatn nikah yang sah 
Ø  belum habis mas iddahnya, pada talak raj'i
Ø  tidak sedang haid atau suci yang dicampuri 

macam-macam talak 
Secara garis besar ditinjau dari segi boleh atu tidaknya rujuk kembali, talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:


Talak raj'i
Talak raj'i yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepda istrinya yang dijatuhkan bukan sebgai ganti dari mahar yang dikembalikannya  Dan sebelumnya ia belum pernah menjatuhkan talak kepadanya  Sama sekali atau baru sekali saja.
Talak ba'in 
Talak ba'in adalah talak yang ketiga kalinya, talak sebelum istri dikumpuli dan talak dengan tebusan oleh istri kepada suaminya. Ibmu hazm berpendapat " talak ba'in adalah talak tiga kali dengan arti sesungguhnya atau talak sebelum dikumpuli saja.
. Hukum talak
Talak itu ada kalanya wajib, haram, mubah, dan ada kalanya sunnah.
Ø  Talak wajib yaitu talak yang dijatukan oleh pihak hakam (penengah) karena perpecahan antara suami istri yang sudah berat. Jika hakam berpendapat hanya talaklah jalan satu-satunya untuk mengatasi perpecahan.
Ø  Talak haram yaitu talak tanpa alasan. Talak ini diaharamkan karena merugikan suami istri.
Ø  .talak sunnah yaitu dikarenakan istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah seperti sholat dan sebagainya.
Akibat hukum talak
hukum talak raj'i
Talak raj'i tidak melarang mantan suami berkumpul dengan mantan istrinya sebab akad perkawinannya tidak hilang kecuali persetubuhan. Talak ini tidak menimbulkan akibat-akibat hukum selanjutnya selama masih dalam masa iddah istrinya. Apabila masa iddah telah habis, maka tidak boleh rujuk dan berarti perempuan itu telah tertalak ba'in. Bila salah seorang meninggal dalam masa iddah, yang lain menjadi ahli warisnya dan mantan suami tetap wajib memberi nafkah kepadanya, selama masa iddah ini zhar, illa' dan talak suaminya berlaku.
Hukum talak ba'in sughra
Hukum talak ba'in sughra memutuskan tali suami istri saat talak diucapkan karena ikatan perkawinannya telah putus. Mantan suami berhak untuk kembali kepada mantan istrinya yang tertalak ba'in sughra dengan akad nikah baru, dan mahar baru selama ia belum menikah dengan laki-laki lain. Jika laki-laki ini telah merujuknya ia berhak terhadap sisa talaknya.
Hukum talak ba'in kubra
Hukum talak ba'in kubra sama dengan talak ba'in sugra yaitu memutuskan hubungan tali perkawinan antara suami dan istri tapi talak ba'in kubra tidak menghalalkan bekas suami merujuknya kembali kecuali sesudah bekas istri itu menikah dengan laki-laki lain dan telah bercerai sesudah dikumpulinya tanpa adanya niat nikah tahlil.
 



DAFTAR PUSTAKA

Hamka. “Tafsir Al-Azhar”, Panji Masyarakat. Jakarta: t.p., 1981.
Manan, Abdul. “Masalah Ta’lik Talak Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia “ dalam Mimbar Hukum No. 23 Tahun VI. Jakarta: Al-Hikmah, 1995), h. 68.
 Penerapan Hukum Acara Perdata Dalam Lingkungan Peradilan Agama. Cet. I; Jakarta: Al-Hikmah, 2000.
Mertokusumo, Soedikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Liberty, 1976.
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah, Jilid II. Beirut: Dar al-Fikr, 1980.
Al-Suyuthiy. Jami’ al-Saghir, Juz I. t.tp: t.p., t.th.
Syalthout, Mahmoud. Perbandingan Mazhab dan Masalah Fiqh, dialih bahasakan oleh Drs. H. Ismuha. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Uthman, Sayyid. Qawanin al-Syar’iyah. Surabaya: Salin Nabhan, t. th.